Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gondol Uang Jutaan Rupiah Milik Mantan Majikan untuk Bayar Utang, Pria di Toraja Diciduk Polisi

Kasus pencurian uang terjadi di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 33 tahun berinisial S.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Gondol Uang Jutaan Rupiah Milik Mantan Majikan untuk Bayar Utang, Pria di Toraja Diciduk Polisi
Tribunnews.com/afs-securitysystems.com
Ilustrasi pria di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan gondol uang ratusan juta milik mantan majikan. 

Ia dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca juga: 6 Kali Masuk Penjara, Pria 30 Tahun Ini Kembali Diciduk Polisi, Nekat Gondol Motor Penjual Tahu

Sementara dari hasil pemeriksaan, ternyata S masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Mamuju, Sulbar.

Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Syamsul Rijal.

Dikatakan Rijal, S menjadi buronan Polres Mamuju atas kasus pencurian secara bersama-sama.

"Fakta lain, S ini merupakan buronan atau DPO Polres Mamuju kasus pencurian yang dilakukan secara bersama-sama," ungkapnya saat dikonfirmasi terpisah.

S juga kata dia, pernah dipenjara karena melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Buronan Polres Mamuju Ditangkap Curi Uang Majikan di Tana Toraja

Berita Rekomendasi

(Tribun-Timur.com/Tommy Paseru)

Berita lainnya seputar kasus pencurian.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas