Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dinilai Lukai Masyarakat, Pejabat di Jember Kembalikan Rp 282 Juta Honor Pemakaman Jenazah Covid

Setelah menjadi polemik karena dinilai melukai masyarakat, kini pejabat Jember kembalikan honor Rp 282 juta dari pemakaman jenazah Covid-19.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
zoom-in Dinilai Lukai Masyarakat, Pejabat di Jember Kembalikan Rp 282 Juta Honor Pemakaman Jenazah Covid
Tangkap layar YouTube KOMPASTV
(Kiri) Foto Bupati Jember Hendy Siswanto dan (Kiri) Prosesi pemakaman jenazah korban Covid-19. 

Uang yang dikembalikan ke kas daerah berjumlah Rp 282 juta.

Uang tersebut dikembalikan ke kasda yang berada di Bank Jatim, Jumat (27/8/2021).

Hendy menambahkan, pihaknya juga akan mengevaluasi aturan perihal penanganan Covid-19.

"Selanjutnya kami akan mengevaluasi SK kami, termasuk SK semua tentang penanganan Covid-19. Semoga ini nanti bisa lebih bermanfaat bagi masyarakat," kata Hendy.

Penjelasan Bupati Jember

Bupati Jember, Hendy Siswanto mengatakan, besaran honor yang diterimanya dan pejabat lain berdasarkan jumlah orang meninggal karena Covid-19.

"Kenapa sampai Rp 70 juta, karena dihitung dari jumlah yang meninggal," kata Hendy, dikutip dari Kompas.com, Jumat (27/8/2021).

Berita Rekomendasi

Sementara, jumlah orang yang meninggal karena corona di Jember pada Juni-Juli 2021 meningkat.

Ia mengaku tidak berharap mendapat honor sebesar itu.

Sebab, semakin honor besar, itu artinya bahwa jumlah pasien Covid-19 juga banyak.

Baca juga: DAFTAR Harta Hendy Siswanto, Bupati Jember yang Terima Honor Rp 70,5 Juta dari Pemakaman Covid-19

Hendy menjelaskan, honor dari kematian warga yang terkena Covid-19 merupakan konsekuensi dari tugasnya memonitor pemakaman jenazah Covid-19 hingga pertanggungjawaban pada keluarga yang meninggal.

"Pelayanan itu harus kami monitoring setiap saat, bahkan di saat bukan jam kerja," kata Hendy.

Ia mengatakan, pejabat yang menerima honor tersebut masuk pada tim pemakaman Covid-19 dan berdasarkan regulasi yang ada.

Dalam tim itu terdapat pengarah, penanggung jawab, ketua dan anggota.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas