Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dinilai Lukai Masyarakat, Pejabat di Jember Kembalikan Rp 282 Juta Honor Pemakaman Jenazah Covid

Setelah menjadi polemik karena dinilai melukai masyarakat, kini pejabat Jember kembalikan honor Rp 282 juta dari pemakaman jenazah Covid-19.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
zoom-in Dinilai Lukai Masyarakat, Pejabat di Jember Kembalikan Rp 282 Juta Honor Pemakaman Jenazah Covid
Tangkap layar YouTube KOMPASTV
(Kiri) Foto Bupati Jember Hendy Siswanto dan (Kiri) Prosesi pemakaman jenazah korban Covid-19. 

Hendy juga menyinggung, honor yang diterimanya dalam kapasitas dirinya sebagai pengarah.

Hal ini berdasarkan SK Bupati Jember tertanggal 30 Maret 2021 tentang Petugas Pemakaman Covid-19 pada Kegiatan Respons Cepat Bencana Non Alam Epidemi/Wabah Penyakit.

Selain itu, Hendy beralasan, honor yang diterimanya diberikan kepada keluarga pasien Covid-19 yang meninggal.

"Honor yang saya terima langsung kami berikan kepada keluarga yang meninggal karena Covid-19, yang tidak mampu," kata Hendy.

(Tribunnews.com/Maliana, TribunJatim.com/Sri Wahyunik, Kompas.com/Tatang Guritno)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas