Dinilai Lukai Masyarakat, Pejabat di Jember Kembalikan Rp 282 Juta Honor Pemakaman Jenazah Covid
Setelah menjadi polemik karena dinilai melukai masyarakat, kini pejabat Jember kembalikan honor Rp 282 juta dari pemakaman jenazah Covid-19.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
Tangkap layar YouTube KOMPASTV
(Kiri) Foto Bupati Jember Hendy Siswanto dan (Kiri) Prosesi pemakaman jenazah korban Covid-19.
Hendy juga menyinggung, honor yang diterimanya dalam kapasitas dirinya sebagai pengarah.
Hal ini berdasarkan SK Bupati Jember tertanggal 30 Maret 2021 tentang Petugas Pemakaman Covid-19 pada Kegiatan Respons Cepat Bencana Non Alam Epidemi/Wabah Penyakit.
Selain itu, Hendy beralasan, honor yang diterimanya diberikan kepada keluarga pasien Covid-19 yang meninggal.
"Honor yang saya terima langsung kami berikan kepada keluarga yang meninggal karena Covid-19, yang tidak mampu," kata Hendy.
(Tribunnews.com/Maliana, TribunJatim.com/Sri Wahyunik, Kompas.com/Tatang Guritno)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.