Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ipda EP Meninggal Saat Berada di Panti Pijat, Polisi Selidiki Penyebab Kematiannya

Ia dikabarkan mengalami kejang saat berada di lantai dasar atau lobi panti pijat.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ipda EP Meninggal Saat Berada di Panti Pijat, Polisi Selidiki Penyebab Kematiannya
Istimewa
Polisi mendatangi panti pijat di Makassar, tempat Ipda EP mengalami kejang sebelum meninggal dunia, Jumat (27/8/2021) siang. 

Dokter spesialis bedah toraks dan kardiovaskular Rumah Sakit Pondok Indah, Achmad Faisal, melarang kaki yang bervarises untuk dipijat.

"Kalau sudah muncul varises, jangan dipijat. Mengantar gumpalan darah jadi emboli paru. Ini sebabkan serangan jantung," tegasnya dalam diskusi media yang digelar RSPI, di Jakarta, Rabu (25/4/2018).

Varises menyebabkan permukaan kulit di kaki tampak kebiruan atau ungu.

Perubahan warna tersebut lantaran ada aliran vena yang tidak lancar sehingga gumpalan darah menempel pada dinding pembuluh darah vena.

Penyebab utamanya adalah katup pada vena yang mengalami kegagalan fungsi.

Baca juga: Sebelum Ditemukan Meninggal, Janda Tukang Pijat Sempat Menelpon Minta Tolong

Darah yang mestinya balik ke jantung justru mengalami turbulensi sehingga membeku.

Pemijatan malah meningkatkan risiko serangan jantung karena darah yang menggumpal di vena dalam akan terbawa sesuai alur peredaran darah kecil.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, darah dari vena yang minim oksigen dan kaya karbondioksida akan meninggalkan atrium (bilik) kanan jantung.

Lalu, diantarkan menuju serambi (ventrikel) kanan. Setelah itu, barulah darah bersih diedarkan ke pembuluh darah paru di jantung (arteri pulmonalis).

"Memijat bikin gumpalan darah di vena terlepas. Lalu ikut aliran darah kecil menuju kondisi emboli paru,” jelasnya.

Jika sudah demikian, pembuluh darah paru di jantung akan terhalang oleh gumpalan.

Akibatnya, seseorang bisa tiba-tiba sesak napas layaknya serangan jantung, kata Achmad.

“Kasus ini risiko kematiannya hingga 80 persen,” tandasnya.

Kondisi tersebut harus lekas ditangani karena tergolong kasus gawat darurat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas