Sakit Hati Sering Dimarahi, Ponakan Habisi Nyawa Tante, Pelaku Sempat Datang ke Pemakaman Korban
Kasus penemuan mayat wanita berlumuran darah di jalan Trasmigrasi Plajau Km 02 Desa Barokah akhirnya diungkap unit Resmob Polres Tanahbumbu
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, BATULICIN - Kasus penemuan mayat wanita berlumuran darah di jalan Trasmigrasi Plajau Km 02 Desa Barokah akhirnya diungkap unit Resmob Polres Tanahbumbu, Kalimantan Selatan.
Pelaku diketahui bernama Samsudin Eko Waluyo (45) warga Asal Karang Anyar Jawa Tengah.
Sedangkan, korbannya yaitu Sugiati (45), tante dari pelaku.
Pelaku diringkus saat berada di Gang Veteran RT 7 RW 3 Desa Barokah Kecamatan Simpangempat Tanahbumbu.
Pelaku menusuk korban hingga tewas lantaran ada dendam terhadap korban, Sugiati (53) yang sering memarahinya.
Baca juga: Bupati Jember Kembalikan Honor Pemakaman Jenazah Covid-19 ke Kas Daerah
Kapolres Tanbu AKBP Himawan Sutanto Saragih SIK melalui Kasi Humasnya, AKP H I Made, Sabtu (28/8/2021) membenarkan penangkapan pelaku pembunuhan di Jalan Transmigrasi Plajau KM 2 Desa Barokah Kecamatan Simpangempat itu.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sakit hati karena sering dimarahi korban. Makanya nekat menusuk korban dan saat ini masih kami lakukan pemeriksaan intensif," sebutnya.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 18.30 Wita di Jalan Trasmigrasi Plajau Km 02 Desa Barokah.
Saat itu, keterangan dari saksi, Trias dan Ida selaku menantu dan anak korban, ingin menjemput korban di rumah korban untuk diajak ke rumahnya karena korban sedang sakit.
Pada saat Ida masuk ke rumah korban justru kaget melihat bercak darah.
Baca juga: Pria Ber-KTP Kabupaten Jepara Ditemukan Meninggal Tak Wajar di Pekalongan
Setelah diikuti bercak darah tersebut dari ruang depan sampai ke dapur dekat WC, Ida kaget melihat korban meninggal dunia dengan luka tusuk di bagian dada dan berlumur darah.
Ida yang terkejut melihat itu, langsung berteriak memanggil suaminya sehingga korban pun langsung dibawa ke rumah sakit.
Namun sayangnya, korban sudah tidak bernyawa lagi.
Baca juga: BREAKING NEWS Update Corona 28 Agustus 2021: 10.050 Kasus Baru, Total 4.066.404
"Dari lokasi kejadian, ditemukan barang bukti berupa pisau dapur berlumuran darah berjarak 3 meter dari lokasi korban, dan pisau yang masih menancap di tubuh korban sebagai petunjuk," jelas AKP Made.
Kini, pelaku sudah mendekam di Mapolres untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya yang sudah menghilangkan nyawa orang lain.
Sempat hadiri pemakaman
Samsudin (45) menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap Sugiati (53) yang tidak lain adalah tantenya sendiri.
Motif dari pembunuhan tersebut yaitu, pelaku sakit hati terhadap korban. Sudah lama ikut bekerja membantu di warung sate milik korban, namun sering dimarahi.
Karena sudah tidak tahan lagi, pelaku melampiaskan kemarahannya dengan menusuk korban menggunakan pisau dapur hingga beberapa kali.
Bahkan, saat korban ditemukan di rumahnya di Jalan Transmigrasi Plajau Km 2 Desa Barokah itu, pisau masih menancap di tubuh.
Dijelaskan Kasi Humas Polres Tanbu, AKP H I Made, Sabtu (28/8/2021), saat korban dimakamkan di pemakaman umum, si pelaku sempat hadir juga.
"Jadi, si pelaku ini, saat pemakaman korban, juga menghadiri. Korban adalah tantenya pelaku," ujarnya.
Pelaku Dijerat Pasal 338 KUHP
Samsudin (45) warga Asal Karang Anyar, Jawa Tengah, kini harus mendekam di dalam jeruji besi Polres Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan.
Samasud diringkus anggota Unit Resmob Polres Tanbu, didukung Resmob Polda Kalsel, Sabtu (28/8/2021) pukul 02.00 Wita di Desa Barokah. Kini, pelaku hanya bisa menyesali perbuatannya.
Hanya karena sakit hati sering dimarahi tantenya, emosinya meningkat hingga akhirnya membunuh kerabatnya sendiri tersebut.
Akibat perbuatannya, pelaku bakal ditahan dengan waktu yang cukup lama yang sudah menghilangkan nyawa orang lain.
Menurut Kepala Satreskrim Polres Tanbu, Iptu Wahyudi Erfan, saat dikonfirmasi, berdasar dari hasil pemeriksaan belum mengarah ke pembunuhan berencana.
"Motifnya hanya karena sering dimarahi. Atas perbuatannya, tersangka sementara dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara," katanya.
Diberitakan sebelumnya, korban dihabisi pelaku pada Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 18.30 Wita. Pisau yang digunakan pelaku untuk membunuh, masih menancap di tubuh korban.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul BREAKING NEWS: Sakit Hati Sering Dimarahi Jadi Alasan Pelaku Menusuk Warga Tanbu hingga Tewas
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Pembunuhan di Kalsel, Pelaku Ikut Hadiri Pemakaman Korban di Kabupaten Tanbu
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Pembunuhan di Kalsel, Polres Tanah Bumbu Jerat Pelaku dengan Pasal 338 KUHP