Gegara Ajakan Rujuk Ditolak, Wanita 19 Tahun di Jambi Dianiaya Suami, Wajah Korban Alami Luka Sajam
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Kabupaten Bungo, Jambi. Diketahui yang menjadi korbannya adalah wanita 19 tahun berinisial SC.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Kabupaten Bungo, Jambi.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah wanita 19 tahun berinisial SC.
Korban mengalami luka di bagian wajahnya lantaran dianiaya oleh suaminya sendiri, RD (22).
Dihimpun dari TribunJambi.com, aksi kekerasan yang dialami korban terjadi pada Jumat (27/8/2021) sekitar pukul 07.00.
Sedangkan lokasinya berada di rumah korban di Kecamatan Jujuhan Kabupaten Bungo, Jambi.
Baca juga: 2 Bocah Ditemukan di Bangunan Kosong, Kakak Menangis dan Adik Meninggal, Ternyata Dianiaya Ayah Tiri
Dilaporkan, pasangan muda ini telah mengalami konflik sejak lama.
Bahkan saat ini mereka sudah pisah ranjang, namun statusnya masih suami istri.
Kemudian pada hari kejadian, pelaku mendatangi rumah korban.
Tujuannya untuk meminta KTP yang disimpan oleh korban.
Dalam pertemuan itu, pelaku minta maaf dan minta rujuk, dia tak mau ada keributan lagi pada rumah tangganya.
Baca juga: Hendak Melerai Keributan Malah Dianiaya dan Dikejar, Seorang Pemuda di Alor Tewaskan Pria 43
Dia ingin rumah tangganya adem, tentram seperti sediakala.
Namun permintaan pelaku ditolak oleh korban.
Mendengar itu, pelaku emosi dan melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.
Usai menganiaya korban, pelaku melarikan diri.
Sementara korban dibawa ke rumah sakit dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek setempat.
Baca juga: Pendengaran Menurun, Seorang Kakek Nekat Aniaya Kerabatnya karena Mengira Diolok-olok
Pelaku ditangkap
Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro melalui Kapolsek Jujuhan AKP Wibisono, S.H membenarkan kasus ini.
Ia menyebut, pelaku berhasil dibekuk setelah dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap istrinya saat bertengkar.
Pelaku diamankan saat melakukan bersembunyi di dalam rumah orang tuanya di Dusun Tepian Danto.
Baca juga: Ibu Lurah di Siantar Mengaku Dianiaya Oknum TNI, Korban Curhat di FB, Minta Keadilan ke Presiden
Dari penangkapan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau.
"Pelaku dibekuk beserta barang bukti, yaitu sebilah pisau untuk menusuk korbannya," kata Wibisono, dikutip dari TribunJambi.com.
Untuk pelaku dan barang bukti sudah kita amankan, dan dikenakan Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Penganiayaan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJambi.com/Muzakkir)
Berita lainnya seputar kasus KDRT.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.