Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sugiati Tewas di Tangan Keponakannya, Pelaku Sempat Hadiri Pemakaman Korban, Motif Sakit Hati

Ibu rumah tangga bernama Sugiati (53) dihabisi oleh keponakannya Samsudin. Pelaku tega menghabisi nyawa tantenya karena sakit hati sering dimarahi.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Sugiati Tewas di Tangan Keponakannya, Pelaku Sempat Hadiri Pemakaman Korban, Motif Sakit Hati
Tribunnews.com/nakedsecurity.sophos.com
Ilustrasi seorang ibu rumah tangga di di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan dihabisi keponakannya karena pelaku sering dimarahi korban. 

Hasilnya terungkap fakta pelaku sempat menghadiri pemakaman korban.

Saat itu, pihak keluarga belum mengetahui siap pelaku yang tega menghabisi korban.

Akhirnya terungkap Sugiati tewas di tangan keponakannya sendiri.

"Jadi, si pelaku ini, saat pemakaman korban, juga menghadiri. Korban adalah tantenya pelaku," ujar Kasi Humas Polres Tanbu, AKP H I Made.

Baca juga: Tak Mau Bayar Utang, Anak Punk Tewas Dikeroyok Temannya, Jasad Korban Ditemukan di Depan Warung

Motif sakit hati

Pelaku yang tega menghabisi Sugiati berhasil diringkus polisi pada Sabtu (28/8/2021) pukul 02.00 Wita.

Ia diketahui bernama Samsudin Eko Waluyo (45) warga Asal Karang Anyar Jawa Tengah.

Berita Rekomendasi

Samsudin diringkus saat berada di Desa Barokah Kecamatan Simpangempat Tanahbumbu.

Pelaku melukai korban hingga tewas lantaran ada dendam terhadap korban, Sugiati (53) yang sering memarahinya, karena ada ikatan keluarga.

Baca juga: Kronologi PSK Tewas di Tangan Teman Kencan, Gigit Pelaku yang Tak Mau Berikan Uang Rp 100 Ribu

Kapolres Tanbu AKBP Himawan Sutanto Saragih SIK melalui Kasi Humasnya, AKP H I Made, Sabtu (28/8/2021) membenarkan penangkapan pelaku pembunuhan informasi di atas.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sakit hati karena sering dimarahi korban."

"Makanya nekat menusuk korban dan saat ini masih kami lakukan pemeriksaan intensif," sebutnya.

Atas perbuatannya,  Samsudin dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara

(Tribunnews.com/Endra Kurnaiwan)(BanjarmasinPost.co.id/Man Hidayat)

Berita lainnya seputar kasus pembunuhan.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas