Palsukan 48 Surat Keterangan Rapid Antigen, Dua Sopir Ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk
Polres Jembrana tangkap 2 sopir pelaku pemalsuan surat keterangan rapid tes antigen palsu untuk rombongan pekerja asal Cianjur yang hendak ke Bali.
Editor: Theresia Felisiani
Setiap lembar dihargai sekitar Rp100 ribu. Dan tersangka dua sopir ini mendapat untung sekitar Rp40 ribu untuk setiap surat yang dijual ke penumpang.
“Setiap lembar pembagian buat tersangka Rp40 ribu dan pembuat Rp60 ribu,” jelasnya.
Baca juga: Wamenkes: Vaksinasi Covid-19 pada Anak dan Remaja Tak Merata, Tertinggi di Bali dan Jakarta
Sementara itu, pengakuan tersangka Heri, ia nekat melakukannya karena sepi penumpang.
Ia menambahkan mereka berdua mendapat untung Rp1,8 juta. Sedangkan membeli sekitar Rp2,8 juta.
Kemudian untung dari surat hasil rapid tes itu dibagi dua.
“Saya beli Rp60 ribu dan untung dari penumpang Rp40 ribu per lembar. Total Rp 2,8 juta saya setor ke Agus dan Rp1,8 juta saya bagi dua,” ungkapnya.
Selain dua tersangka penggunaan rapid test palsu, polisi juga mengamankan satu unit bus pariwisata B 7436 AAK dan mobil Elf travel DK 7560 AG, serta satu unit handpone dan 48 lembar suket palsu.
Untuk tersangka lain yang merupakan komplotan pelaku pembuat rapid test antigen palsu didalami Polres Banyuwangi."
Sedangkan untuk dua tersangka oknum sopir ini dijerat pasal 263 ayat 2 KUHP atau pasal 268 KUHP atau pasal 14 ayat 1 UU nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyait Menular dengan ancaman hukuman enam tahun penjara
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Dua Pemalsu Suket Rapid Antigen di Pelabuhan Gilimanuk Kembali Ditangkap,