Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menikahi 7 Perempuan, Oknum PNS Kejari Lombok Dilaporkan Istri Siri ke Kejati, Begini Kisahnya

Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilaporkan istri siri ke polisi. Oknum PNS itu disebut telah menikah dengan tujuh perempuan.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Menikahi 7 Perempuan, Oknum PNS Kejari Lombok Dilaporkan Istri Siri ke Kejati, Begini Kisahnya
TribunLombok.com/Sirtupillaili
Tiga tim pendamping korban, dari kiri; Selly Sembiring, Endang Susilowati, dan Yan Mangandar memberikan keterangan kepada media, usai menyampaikan laporan ke Kejati NTB, Senin (30/8/2021). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilaporkan istri siri ke polisi.

Oknum PNS itu disebut telah menikah dengan tujuh perempuan.

Diduga oknum PNS tersebut mengelabui para perempuan yang hendak dinikahinya.

Diketahui, oknum PNS itu bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pria berinisial S itu dilaporkan istri sirinya ke Kejaksaan Tinggi NTB pada Senin (30/8/2021).

Dia diadukan karena perbuatannya yang suka kawin cerai dan menikahi 7 orang perempuan.

BERITA REKOMENDASI

Tindakan oknum pegawai Kejari Lombok Tengah tersebut berdampak buruk bagi kehidupan para istri dan anak-anaknya.

Perilaku S dianggap merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Sehingga salah seorang istri yang dinikahi secara siri datang melapor ke Kejati NTB, Senin (30/8/2021).

Istri keenam yang enggan disebut identitasnya datang melapor ditemani tim pendamping.

Baca juga: VIRAL Polisi Amankan Vespa Modifikasi di Boyolali, Pengendara Ditilang karena Ganggu Pengguna Jalan

Baca juga: Pernah Viral sebagai Atta KW, Mas Ken Kini Dilaporkan ke Polisi, Tuduhannya Pelecehan Seksual

Korban juga didampingi tim Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTB.


Dalam laporan tersebut, S yang merupakan seorang PNS Kejari Lombok Tengah menikah sebanyak 7 kali.

Tiga orang istri yang dinikahi memiliki akta nikah dan empat orang dinikahi secara siri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas