Menikahi 7 Perempuan, Oknum PNS Kejari Lombok Dilaporkan Istri Siri ke Kejati, Begini Kisahnya
Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilaporkan istri siri ke polisi. Oknum PNS itu disebut telah menikah dengan tujuh perempuan.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilaporkan istri siri ke polisi.
Oknum PNS itu disebut telah menikah dengan tujuh perempuan.
Diduga oknum PNS tersebut mengelabui para perempuan yang hendak dinikahinya.
Diketahui, oknum PNS itu bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pria berinisial S itu dilaporkan istri sirinya ke Kejaksaan Tinggi NTB pada Senin (30/8/2021).
Dia diadukan karena perbuatannya yang suka kawin cerai dan menikahi 7 orang perempuan.
Tindakan oknum pegawai Kejari Lombok Tengah tersebut berdampak buruk bagi kehidupan para istri dan anak-anaknya.
Perilaku S dianggap merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Sehingga salah seorang istri yang dinikahi secara siri datang melapor ke Kejati NTB, Senin (30/8/2021).
Istri keenam yang enggan disebut identitasnya datang melapor ditemani tim pendamping.
Baca juga: VIRAL Polisi Amankan Vespa Modifikasi di Boyolali, Pengendara Ditilang karena Ganggu Pengguna Jalan
Baca juga: Pernah Viral sebagai Atta KW, Mas Ken Kini Dilaporkan ke Polisi, Tuduhannya Pelecehan Seksual
Korban juga didampingi tim Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTB.
Dalam laporan tersebut, S yang merupakan seorang PNS Kejari Lombok Tengah menikah sebanyak 7 kali.
Tiga orang istri yang dinikahi memiliki akta nikah dan empat orang dinikahi secara siri.