Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum PNS 7 Kali Kawin Cerai, Istri Siri Lapor ke Kejati Lombok, Aib dan Kelakuan Genitnya Dibongkar

Tindakan oknum PNS tersebut dinilai berdampak buruk bagi kehidupan para istri dan anak-anaknya.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Oknum PNS 7 Kali Kawin Cerai, Istri Siri Lapor ke Kejati Lombok, Aib dan Kelakuan Genitnya Dibongkar
https://www.freepik.com
Ilustrasi perceraian - Suami Terlalu Perhitungan, Ani Pilih Ambil Jalan Cerai 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilaporkan istri siri ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (30/8/2021).

Diketahui, oknum PNS itu bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, NTB.

Ia diadukan karena perbuatannya kawin cerai dan tercatat telah tujuh kali menikah dengan perempuan berbeda.

Tindakan oknum pegawai Kejari Lombok Tengah tersebut berdampak buruk bagi kehidupan para istri dan anak-anaknya.

Perilaku S dianggap merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Baca juga: Pernah Viral sebagai Atta KW, Mas Ken Kini Dilaporkan ke Polisi, Tuduhannya Pelecehan Seksual

Karena ulah S, istri keenam yang dinikahi secara siri datang melapor ke Kejati NTB, Senin (30/8/2021).

Tak sendiri, istri siri yang enggan disebut identitasnya itu, ditemani tim pendamping.

Berita Rekomendasi

Korban juga didampingi tim Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTB.

MELAPOR: Tiga tim pendamping korban, dari kiri; Selly Sembiring, Endang Susilowati, dan Yan Mangandar memberikan keterangan kepada media, usai menyampaikan laporan ke Kejati NTB, Senin (30/8/2021). (TribunLombok)

Dalam laporan tersebut, S yang merupakan seorang PNS Kejari Lombok Tengah menikah sebanyak 7 kali.

Tiga orang istri yang dinikahi memiliki akta nikah dan empat orang dinikahi secara siri.

Bahkan seorang perempuan lagi hidup bersamanya, namun belum dinikahi.

Oknum S menikahi perempuan-perempuan tersebut dengan cara kawin cerai alias tak menikahi tujuh orang perempuan sekaligus.

Tapi selama bertahun-tahun istri pertama dan ketiga tinggal bersama di rumah dinas Kejari Lombok Tengah beserta anak-anaknya.

Baca juga: Dituding Lakukan Pelecehan Seksual, Niko Al Hakim Akui Hilang Kendali, Mohon Dibukakan Pintu Maaf

Baca juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Telusuri Jejak Digital dan Tunggu Hasil Forensik

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas