Oknum PNS 7 Kali Kawin Cerai, Istri Siri Lapor ke Kejati Lombok, Aib dan Kelakuan Genitnya Dibongkar
Tindakan oknum PNS tersebut dinilai berdampak buruk bagi kehidupan para istri dan anak-anaknya.
Editor: Willem Jonata
Perempuan dan anak dalam perkara tersebut tereksploitasi.
”Sehingga kita minta kepada kejaksaan sungguh-sungguh memproses dan memberikan sanksi tegas. Hukuman yang adil bagi perempuan dan anak,” harapnya.
Perbuatan oknum PNS seperti S yang menikahi 7 perempuan tidak pantas dilakukan seorang aparatur negara.
”Yang kami laporkan adalah periaku yang kawin cerai, kawin cerai, dan dampaknya terhadap perempuan dan anak,” ujarnya.
Tim pendamping juga mempertanyakan apakah oknum PNS tersebut mendapatkan izin dari atasan untuk menikah lagi.
”Pegawai negeri sipil kan ada aturannya, baik kawin maupun cerai itukan harus ada izin,” jelasnya.
Mereka juga mempertanyakan terbitnya tiga buku nikah oknum S dengan tiga istrinya.
Bagaimana seorang PNS seperti S memiliki tiga buku nikah.
”Ini harus kita gali lebih jauh tentang buku nikah tersebut,” ujarnya.
Karena itu mereka menyebut perkara tersebut sebagai kasus 157. Sebab oknum S bisa memiliki tiga buku nikah yang dianggap janggal.
Selly Sembiring, pendamping lainnya mengatakan, saat ini kondisi pelapor sangat tertekan secara psikis.
”Meski tahu suaminya berhubungan dengan perempuan lain, selama ini dia berusaha mempertahankan rumah tangganya,” katanya.
Tetapi S justru menikah lagi dengan perempuan lain yang menjadi istri ketujuh lengkap dengan buku nikah.
Padahal selama ini, istri keenam meminta agar pernikhan mereka diakui negara, namun tidak pernah diurus.