Pelaku Percobaan Rudapaksa di Mesuji Ditangkap, Polisi Jadikan Barang Ini Sebagai Barang Bukti
Korban juga mengalami kekerasan akibat didorong pelaku hingga sampai terjatuh
Editor: Eko Sutriyanto

Laporan Wartawan Tribun Lampung Deni Saputra
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tim Tekab 308 Polres Mesuji membekuk pelaku percobaan rudapaksa.
Aksi dilakukan di sebuah rumah kosong yang terletak di Bendungan Desa Brabasan, pada Minggu (29/8/2021) sekira pukul 19.30 WIB.
Tersangka pelaku bernama Dias (23) warga Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.
"Korban saat itu dipaksa sampai bajunya sobek dan jam tangannya pun putus," ujar Kasat Reskrim IPTU Fajrian Rizki mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim, Rabu (1/8/2021).
Setelah itu, kata Fajrian, korban juga mengalami kekerasan akibat didorong pelaku sampai terjatuh.
Usai didorong oleh Dias, WO akhirnya dapat melarikan diri dan meminta pertolongan kepada masyarakat setempat.
Baca juga: Suruh Pelaku Rudapaksa Praktikkan Aksinya pada Boneka saat Siaran, Presenter Pantai Gading Dikecam
"Atas peristiwa tersebut korban mengalami trauma dan merasa ketakutan.
Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mesuji," jelasnya.
Dikatakannya, penangkapan dilakukan atas dasar Laporan polisi No : LP/B-321/VIII/2021/SPKT/POLRES MESUJI /POLDA LAMPUNG, Tanggal 29 Agustus 2021.
Sehingga, ungkap Fajrian, Team Tekab 308 Polres Mesuji bertindak cepat guna mencari pelaku percobaan rudapaksa tersebut.
Akhirnya pada senin (30/8/2021) sekira pukul 09.00 WIB, anggota tekab 308 Polres Mesuji mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka.
Kemudian anggota Tekab 308 Polres Mesuji menuju tempat keberadaan pelaku tersebut. Pada saat anggota hendak mengamankan pelaku, ia melarikan diri dan melompat dari bangunan tempatnya bekerja.
"Akan tetapi anggota berhasil mengamankannya. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti 1 buah jam tangan warna putih yang telah rusak, 1 helai baju putih dengan motif daun-daun berwarna hijau dibawa ke Mapolres Mesuji guna penyelidikan lebih lanjut," paparnya.
Lebih lanjut, Fajrian menjelaskan, atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP Jo Pasal 53 KUHP.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Tersangka Percobaan Rudapaksa di Mesuji Lampung Dibekuk Petugas, Baju Sobek Korban Jadi Bukti