Gelar Pentas Wayang Kulit saat PPKM, Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Berurusan dengan Polisi
Kasus pagelaran wayang kulit saat PPKM Level 4 di rumah anggota DPRD Kabupaten Tulungagung masuk ranah hukum, proses penyelidikan Polres Tulungagung.
Penulis: Theresia Felisiani
“Setelah itu barulah dilakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum. Jadi sampai saat ini semua masih berstatus saksi,” ujar Handono.
Namun Handono mengaku tidak hafal, berapa jumlah saksi yang sudah dimintai keterangan.
Lebih jauh Handono menegaskan, tidak ada masyarakat yang melaporkan perkara ini.
Aparat kepolisian yang melihat kejadian itu lalu yang membuat laporan, hingga proses hukum kini berjalan.
“Tidak ada masyarakat yang melapor. Tetapi karena ini bisa dilaporkan oleh petugas, maka petugas yang melihat kejadian itu lalu membuat laporan,” katanya.
Pertunjukan wayang kulit yang Digelar Basroni Jadi Perhatian Warga Tulungagung
Pertunjukan wayang kulit yang dilakukan Basroni mendapat perhatian luas di masyarakat Tulungagung.
Publik membandingkan kasusnya dengan pelanggaran yang dilakuan oleh Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Rejotangan, Hariyanto.
Saat itu Hariyanto menggelar pesta ulang tahun anaknya, di Singapore Water Park, kolam wisata miliknya.
Hariyanto kemudian dijerat dengan Undang-undang Karantina Kesehatan, dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasusnya segera dilimpahkan ke pengadilan, untuk disidangkan.
Baca juga: Tukang Sayur Keliling di Semarang Lolos dari Sergapan Begal Bersenjata Pedang
Lebih jauh Handono tidak bisa memastikan, apakah konstruksi hukum perkara wayangan ini sama dengan pelanggaran yang dilakukan Hariyanto.
“Ahli yang akan menyampaikan itu,” pungkasnya.
Ketua DPRD Tulungagung Serahkan Kasus ke Polisi