Kakek 79 Tahun di Bali Rudapaksa Cucunya, Aksi Dipergoki Ayah Korban, Ini Nasib Pelaku Sekarang
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Jembrana, Bali. Diketahui yang menjadi pelakunya adalah seorang kakek 79 tahun berinisial M.
Editor: Endra Kurniawan
Nasib pelaku sekarang
Kasus yang membelit M kini sudah masuk ke ranah persidangan dengan agenda pembacaan vonis di PN Negara, Selasa 31 Agustus 2021 kemarin.
M telah terbukti bersalah melakukan persetubuhan anak di bawah umur, yang masih kerabat dan terbilang cucunya.
Terpidana M, mendapatkan hukuman berkurang satu tahun penjara, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), selama 10 tahun penjara.
Hal itu disebabkan terpidana mengakui perbuatannya dan tidak berupaya menghindar dari perbuatannya.
Baca juga: Pria di Singkawang Rudapaksa Gadis 20 Tahun, Akui Bisa Sembuhkan Penyakit, Korban Diancam Jadi Gila
Bahkan, terpidana juga selama persidangan bersifat kooperatif.
“Dengan ini menjatuhkan vonis terhadap terdakwa (terpidana,red) dengan hukuman kurungan sembilan tahun penjara,” ucap ketua majelis hakim Fakhrudin Said Ngaji dengan menggedok palu sebanyak tiga kali untuk penutupan sidang.
Odi sapaan Ketua Majelis Hakim, menjatuhkan hukuman kurang sembilan tahun penjara atas perbuatan terpidana, yang melanggar pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Selain vonis pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi masa tahanan, terdakwa juga didenda sebesar Rp 20 juta.
Dengan ketentuan, apabila denda tidak membayar, maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Baca juga: Wanita di Aceh Dirudapaksa 3 Pria di Depan Kekasih, Berawal dari Ban Bocor, Korban Diperas Rp 4 Juta
“Hal yang memberatkan terdakwa (terpidana,red) adalah karena korban merupakan cucunya. Dimana seharusnya dilindungi."
"Sedangkan, hal yang meringankan, terdakwa telah menyesali perbuatannya dan mengakui. Terdakwa juga belum pernah dihukum,” ungkapnya.
Sementara itu, melalui kuasa hukumnya, I Nyoman Aria Merta, terdakwa mengaku atas putusan itu masih pikir-pikir.
Pun demikian dengan JPU, Delfi Trimariono.
“Baik yang mulia, kami juga masih pikir-pikir,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Setubuhi Anak Dibawah Umur di Jembrana, Kakek 79 Tahun Divonis Sembilan Tahun Penjara
(Tribun-Bali.com/I Made Ardhiangga Ismayana)