Kakek 79 Tahun di Bali Rudapaksa Cucunya, Aksi Dipergoki Ayah Korban, Ini Nasib Pelaku Sekarang
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Jembrana, Bali. Diketahui yang menjadi pelakunya adalah seorang kakek 79 tahun berinisial M.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Jembrana, Bali.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah seorang kakek 79 tahun berinisial M.
Sedangkan korbannya bernama Mawar (samaran) yang masih di bawah umur.
Hubungan antara pelaku dengan korban masih memiliki kekerabatan, Mawar bisa dibilang cucu dari pelaku.
kejadian pencabulan ini terjadi pada 10 Juni 2021 lalu dan dipergoki oleh bapak korban.
Baca juga: Cewek Berusia 19 Tahun Jadi Korban Rudapaksa, Pelaku Ancam Menggunakan Senjata Tajam
Dimana saat siang hari setelah pulang kerja. Bapak korban tidak mendapati anaknya di rumah.
Kemudian, si bapak, mencari ke rumah adiknya yang jaraknya berdekatan dengan rumahnya.
Sebelum sampai di rumah adiknya, ia melihat ada sandal anaknya di depan rumah pelaku.
Bapak korban pun masuk ke rumah pelaku, dan di salah satu kamar betapa kagetnya mendapati anaknya menjadi korban pelecehan.
Kejadian itu pun dilaporkan ke pihak desa serta Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
Baca juga: Pelaku Percobaan Rudapaksa di Mesuji Ditangkap, Polisi Jadikan Barang Ini Sebagai Barang Bukti
Menariknya, setelah diamankan kakek ini malah kabur dengan alasan mengambil obat untuk penyakit bawaannya.
Warga dan keluarga korban yang sempat redah emosi, kembali tersulut mengetahui pelaku kabur.
Akhirnya dilakukan pengejaran terhadap pelaku dan ditemukan di dekat pantai dan diserahkan ke Polres Jembrana.
Beruntung dalam kejadian tersebut, terpidana tidak menjadi bulan-bulanan warga.