PROFIL Gubernur Sumbar Mahyeldi, Dikritik Enggan Jawab Pertanyaan soal Surat Permintaan Sumbangan
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi dikritik lantaran enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait surat permintaan sumbangan bertandatangan gubernur.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi dikritik lantaran enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait surat permintaan sumbangan bertandatangan gubernur.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Padang menyebut surat minta uang yang bertanda tangan Gubernur Sumbar, resmi dari Bappeda.
Sebelumnya, diamankan sebanyak 5 orang yang meminta sumbangan untuk pembuatan profil Sumatera Barat dalam bentuk majalah.
Namun, ke-5 lelaki yang diamankan merupakan pihak swasta, bukan PNS atau berasal dari Pemprov Sumbar.
Pihak kepolisian pun curiga adanya pencatutan nama Gubernur Sumatera Barat sehingga melakukan pemanggilan terhadap pihak Bappeda, Sekdaprov Sumbar, dan orang kepercayaan dari Mahyeldi Ansharullah.
"Pihak Bappeda Sumatera Barat sudah datang kemarin Jumat (20/8/2021). Namun, untuk Sekdaprov Sumbar belum, karena sedang ada kegiatan di Bukittinggi," ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, dikutip dari Tribunnews.
Baca juga: Jual-Beli Jabatan Jadi Modus Korupsi Tujuh Kepala Daerah
Sedangkan untuk orang kepercayaan dari Gubernur Sumbar Mahyeldi masih direncanakan untuk melakukan panggilan ulang.
Sementara itu terbaru, Mahyeldi disebut enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait hal tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, awalnya, awak media berencana meminta klarifikasi langsung kepada Mahyeldi mengenai surat minta uang kepada sejumlah instansi.
Saat istirahat paripurna DPRD Sumbar pada Selasa lalu, seorang ajudan Mahyeldi melarang wartawan bertanya soal surat minta sumbangan dan mobil dinas baru yang sempat menjadi polemik.
"Kawan-kawan, kalau pertanyaan mobil sama surat, saya cut. Bapak (Mahyeldi) tidak mau itu. Saya langsung saja," kata seorang ajudan di hadapan sejumlah wartawan, Selasa.
Sontak sikap tersebuut mendapat sejumlah kritik, lantaran berpotensi melanggar Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca juga: Dukung GBBI, Pertamina Dorong Transformasi Digital dengan Kolaborasi antara UMKM & BUMDes
Baca juga: Tiga Partai Baru Bakal Nyodok: Hanura, PSI, PKPI Bisa Terganjal
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumbar Jon Nedy Kambang juga mengecam keras tindakan ajudan Gubernur tersebut.
Menurut Jon hal tersebut menghalangi pekerjaan jurnalis dalam mendapatkan informasi.