Tergiur Invetasi Bodong Uang Siswanto Rp 60 Juta Lenyap
Investasi dengan iming-iming imbalan mucekil terus marak dan memakan korban. Mereka yang tergiur keuntungan, akhirnya buntung.
Editor: cecep burdansyah
Berdasarkan data yang dihimpun Satgas Waspada Investasi (SWI), total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sejak 2011 sampai 2021 mencapai kurang lebih Rp117,4 triliun. Terkait hal tersebut, sejak dibentuk tahun 2017 sampai dengan 2021 ini, SWI telah melakukan penanganan terhadap 1.053 investasi ilegal, 3.365 Fintech Lending Ilegal, dan 160 gadai ilegal.
Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Aman Santosa menyatakan bahwa SWI Provinsi Jawa Tengah sepakat meningkatkan upaya pemberantasan investasi dan pinjaman online ilegal untuk melindungi masyarakat.
Upaya Preventif yang dilakukan Satgas Waspada Investasi, yaitu dengan cara koordinasi antar anggota Satgas Waspada Investasi dalam rangka meningkatkan edukasi dan pemahaman mengenai ruang lingkup transaksi keuangan yang berpotensi merugikan masyarakat.
Kemudian melakukan sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat, penegak hukum, pemerintah daerah, akademisi, dan kelompok atau asosiasi masyarakat. Selain itu juga mengefektifkan sarana pengaduan Satgas Waspada Investasi Jawa Tengah.
Berdasarkan survei OJK tahun 2019, tingkat literasi keuangan yang merupakan indeks level pengetahuan masyarakat terhadap jenis produk keuangan di Jawa Tengah tergolong masih rendah yakni sebesar 47,38%, namun sudah lebih tinggi dibandingkan dari Indeks Literasi Nasional sebesar 38,03%. Hal ini mencerminkan masih perlunya edukasi kepada masyarakat tentang produk keuangan, khususnya produk investasi keuangan yang legal.
Modus investasi ilegal yang saat ini tengah merebak yaitu penawaran investasi dengan modus penanaman pohon jabon. Kemudian penawaran investasi dengan imbal hasil tetap seperti produk perbankan.
Money game dengan sistem berjenjang dengan like dan view video aplikasi media sosial Tiktok. Penawaran investasi berkedok cryptoasset/cryptocurrency dengan imbal hasil tetap, yaitu 0,5%-3% per hari atau 15%-90% per bulan. Penyelenggara exchanger aset kripto tanpa izin Bappebti; dan penawaran Investasi Ternak Semut Rangrang dengan iming-iming imbal hasil 50% dalam jangka waktu 5 bulan.
Logis dan Legal
Selanjutnya, agar terhindar dari jeratan pinjol, Aman Santosa menghimbau masyarakat harus memastikan 2L, yaitu logis dan legal. Harus diidentifikasi apakah penawaran produk yang disampaikan oleh pelaku usaha, masuk akal dan sesuai dengan kebiasaan atau peraturan yang berlaku serta mengidentifikasi apakah pelaku usaha dimaksud telah mendapatkan legalitas dari otoritas yang berwenang.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan OJK selama ini telah melakukan berbagai kebijakan untuk memberantas pinjaman online ilegal melalui Satgas Waspada Investasi (SWI), termasuk menjalankan berbagai program edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK dan mencegah masyarakat memanfaatkan pinjaman online ilegal. (tim)