Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Tahun Buron Pakai Nama Bang Toyib, Pembunuh dan Pengecor ASN di Palembang Jualan Es di Karawang

Mantan penjaga TPU Kandang Kawat Kota Palembang terpincang-pincang setelah kaki kanannya ditembak anggota Unit I Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 2 Tahun Buron Pakai Nama Bang Toyib, Pembunuh dan Pengecor ASN di Palembang Jualan Es di Karawang
Haris Widodo/Sriwijaya Post
Lokasi dimana jenazah Apriyanita dikuburkan para pelaku (yang ada botol mineral). 

"Saya takut ditangkap, makanya saya kabur," ungkapnya.

Tersangka Yudi pembunuh Apriyanita (50) ASN PU, menjalani rekonstruksi di TPU Kandang Kawat, Senin (2/12/2019).
Tersangka Yudi pembunuh Apriyanita (50) ASN PU, menjalani rekonstruksi di TPU Kandang Kawat, Senin (2/12/2019). (tribunsumsel.com/shinta)

Sementara itu, Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Christopher Panjaitan mengatakan, Nopi terancam dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dengan begitu, Nopi terancam dihukum seumur hidup penjara atau hukuman mati.

"Kita masih melakukan pengejaran pada satu orang lagi. Kita imbau kepada bersangkutan yakni inisial A untuk segera menyerahkan diri karena pengejaran akan tetap kita lakukan," ujarnya.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan sadis yang menimpa Apiyanita, sempat menghebohkan masyarakat.

Jenazah ASN PUPR tersebut ditemukan dalam keadaan dicor di Tempat Pemakaman Umum Kandang Kawat Kota Palembang, Jumat (25/10/2019)

Dari hasil penyelidikan, terungkap identitas empat pelaku yang membunuh korban yakni Mgs Yudi Thama Redianto (41) dan Ilyas Kurniawan (26).

Baca juga: Jadi Buronan 6 Tahun, Pelaku Pembunuhan di Jambi Ditembak Mati karena Melawan Saat akan Ditangkap

BERITA TERKAIT

Sedangkan Nopi alias Acik dan Amir berhasil buron setelah melakukan pembunuhan.

Sementara itu, berdasarkan putusan majelis hakim pengadilan negeri Palembang, Mgs Yudi Thama Redianto (41) salah seorang otak pembunuhan serta M Ilyas Kurniawan (26) sebagai salah satu eksekutor, divonis dengan hukuman seumur hidup penjara.

Majelis menilai, keduanya terbukti melanggar ketentuan pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yakni melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama.

Peristiwa dua tahun lalu

Pembunuhan seorang wanita Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian PU Palembang, Apriyanita yang jasadnya dicor di sebuah pemakaman menggegerkan warga setempat.

Perempuan yang sebelumnya dilaporkan hilang dari keluarganya itu secara tidak sengaja ditemukan terbujur kaku di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kandang Kawat Lemabang Palembang, Jumat (25/10/2019) sore lalu.

Identitas korban akhirnya diketahui setelah warga menemukan kuburan yang mencurigakan dan setelah digali ternyata ada mayat dicor dalam semen.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas