Iming-iming Sembuhkan Penyakit dan Perlancar Rezeki, Dukun Palsu Perdayai Korbannya hingga Hamil
Perbuatan bejat tersebut, diakui oleh pelaku sudah sejak September 2020 sampai April 2021.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Djaeni alias Zeni, seorang dukun palsu, memperdayai korban berinial SA (18) hingga hamil lima bulan.
Satreskrim Polres Tegal mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur itu, seperti disampaikan dalam rilis yang berlangsung, Kamis (2/9/2021).
Perbuatan bejat tersebut, diakui oleh pelaku sudah sejak September 2020 sampai April 2021.
Sedangkan korban SA mengalami peristiwa nahas itu sedari usia 17 tahun sampai usia 18 tahun.
Adapun modus yang dilakukan pelaku, awalnya ia mengaku sebagai dukun atau paranormal yang mampu menyembuhkan penyakit dan memperlancar rezeki korban.
Baca juga: Yosef dan Istri Mudanya Sudah 6 Kali Diperiksa Terkait Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Baca juga: Santri di Lamongan jadi Korban Pencabulan, Awalnya Kabur dari Pondok Usai Bertengkar dengan Teman
Namun untuk bisa mewujudkan keinginan korban, pelaku memberikan persyaratan yaitu korban harus melakukan ritual dengan cara berhubungan intim layaknya suami isteri dengan pelaku.
Karena sejak awal sudah dikelabuhi oleh tersangka dengan menyebut di dalam tubuh korban terdapat penyakit lambung dan liver sehingga harus segera dikeluarkan atau disembuhkan.
Akhirnya korban tergiur dan mengikuti keinginan pelaku, bahkan yang membuat tidak habis fikir perbuatan cabul tersebut sudah dilakukan sebanyak 19 kali hingga menyebabkan korban SA hamil lima bulan.
Awalnya korban sempat menolak, namun pelaku mengancam akan menyengsarakan keluarga korban.
Selain itu, korban juga diiming-imingi jika bersedia berhubungan badan dengan pelaku maka akan mendapat pekerjaan yang menghasilkan banyak uang.
"Akhirnya korban mengikuti keinginan tersangka bahkan 19 kali sampai membuatnya hamil lima bulan," ungkap Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at, pada Tribunjateng.com.
Sesuai fakta penyelidikan, pelaku melancarkan aksi bejat nya bertempat di kontrakan miliknya di Dusun Karangcegak, Desa Karangjati, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal.
Sementara pelaku berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Tegal pada Senin (30/8/2021) lalu, selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Tegal.
Barang bukti yang ikut diamankan yaitu pakaian korban, peralatan berupa keris, pedang, wayang golek, dan benda lainnya yang digunakan pelaku untuk menunjukkan kepada korban bahwa ia adalah dukun atau paranormal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.