Iming-iming Sembuhkan Penyakit dan Perlancar Rezeki, Dukun Palsu Perdayai Korbannya hingga Hamil
Perbuatan bejat tersebut, diakui oleh pelaku sudah sejak September 2020 sampai April 2021.
Editor: Willem Jonata
"Pelaku kami jerat dengan pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak Jo pasal 293 KUHP, ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tuturnya.
Saat ditanya oleh Kapolres Tegal AKBP Arie bagaimana kronologi awal sampai korban hamil, pelaku dukun gadungan Djaeni alias Zeni mengaku awalnya korban datang ke tempatnya minta dipijat atau urut.
Setelahnya pelaku memegang bagian perut korban kemudian ada seperti benjolan dan korban mengaku memang sering sakit di bagian tersebut.
Akhirnya dari situlah pelaku memiliki ide bejat mengelabui korban sampai terjadi hubungan badan layaknya suami isteri.
Sambil menunduk, pelaku mengatakan kalau di lingkungannya ia dikenal bukan sebagai dukun melainkan tukang pijat.
Saat ditanya selain SA apakah ada korban lain yang mengalami nasib serupa awalnya pelaku tidak mengaku, namun setelah terus didesak akhirnya ia mengaku sebelumnya pernah melakukan aksi cabul sehingga total ada dua orang yang menjadi korban.
"Sebelumnya saya sudah pernah melakukan aksi serupa kalau tidak salah tahun 2011 lalu.
Tapi hanya sekali karena saat itu korban langsung melapor ke orangtuanya.
Untuk yang pertama sudah diselesaikan secara kekeluargaan, sedangkan yang kedua saya melakukan sebanyak 19 kali. Saya mengaku salah dan khilaf," ujar pelaku.
Kasat Reskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede Ditya menambahkan, mendengar pengakuan pelaku yang ternyata korban tidak hanya SA saja, pihaknya sampai saat ini memang masih melakukan pengembangan.
Namun untuk korban yang melapor ke Polres Tegal, Kasatreskrim mengaku sejauh ini baru menerima satu laporan saja.
"Kami terus melakukan pengembangan bila mana diketahui ada korban lainnya. Jika memang ada maka akan kami mintai keterangan dan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (dta)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Video Dukun Gadungan 19 Kali Cabuli Korban hingga Hamil Lima Bulan Diringkus Polisi, https://jateng.tribunnews.com/2021/09/02/video-dukun-gadungan-19-kali-cabuli-korban-hingga-hamil-lima-bulan-diringkus-polisi?page=all.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: abduh imanulhaq