Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Bocah Wanita Usia 6 Tahun Dianiaya Orangtuanya di Gowa, Diduga Terkait Praktik Pesugihan

Bocah wanita berusia 6 tahun menjadi korban penganiayaan orangtuanya di Gantarang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Fakta-fakta Bocah Wanita Usia 6 Tahun Dianiaya Orangtuanya di Gowa, Diduga Terkait Praktik Pesugihan
TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
Bocah pempuan berusia enam tahun dianiaya oleh orangtua sendiri kini menjalani perawatan medis di RSUD Syekh Yusuf Gowa, Sabtu (4/9/2021). 

Menurut Bayu, pelaku berupaya menganiaya korban AP karena mengaku melihat ada sesuatu di mata anaknya.

"Yang ini pas kami dari kuburan orangtuanya kan masih belum sadar katanya dia lihat sesuatu di mata anaknya, mereka berusaha mengambil. Mereka berempat (terduga pelaku) menganiaya korban," katanya.

2. Hendak congkel mata korban

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman mengatakan akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka pada bagian mata kanannya.

"Sudah empat saksi yang diperiksa. Barang bukti nihil, karena pelaku ibu korban sendiri pakai tangannya saat hendak mencongkel mata korban," jelasnya.

3. Orangtua korban jalani tes kejiwaan

AKP Boby Rachman pun mengatakan, terkait kasus tersebut pihaknya sudah mengamankan empat.

BERITA REKOMENDASI

Keempatnya yakni kedua orangtua korban bersama kakek serta paman korban.

"Ada empat orang pelaku yang sudah diamankan," ujarnya.

Dari empat orang tersebut, dua orang pelaku yakni kedua orangtua korban dibawa ke Rumah Sakit Dadi untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan.

Baca juga: Pasutri Korban Aniaya Oknum Satpol PP di Gowa Kini Dilaporkan ke Polisi, Dianggap Sebar Kebohongan

Sebab, polisi menduga kedua pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

Sementara dua pelaku lainya yakni kakek dan paman korban saat ini diamankan di Mapolres Gowa.


"Dua orang pelaku sementara dilakukan pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Dadi, kalau dua orang pelaku lainya kakek dan pamannya sudah diamankan di Polres Gowa," jelasnya.

4. Praktik pesugihan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas