Pesan Ganjar setelah Bupati Banjarnegara Jadi Tersangka KPK, Ingatkan ASN soal Pungli hingga Korupsi
Ganjar memberi pesan terkait Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono, yang menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, memberi pesan terkait Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono, yang menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jawa Tengah untuk tidak bermain-main dengan proyek.
Setelah Budhi Sarwono ditahan KPK, Ganjar minta pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Banjarnegara tetap berjalan.
"Saya minta pemerintahan tidak boleh terganggu."
"Terus layani masyarakat dengan baik,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (5/9/2021), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Baca juga: Bupati Budhi Sarwono Ditahan KPK, Gubernur Ganjar Segera Kunjungi Banjarnegara
Baca juga: Bupati Banjarnegara Jadi Tahanan KPK, Warga Gelar Syukuran, Cukur Gundul hingga Pasang Spanduk
Menurutnya, kasus korupsi yang menjerat Bupati Banjarnegara menjadi pengingat agar ASN di Jawa Tengah tidak melakukan korupsi dan kolusi.
“Saya mengingatkan kembali dan tidak akan pernah bosan seperti waktu pelantikan saat itu."
"Reformasi birokrasinya, jaga integritasnya, dan tidak ada lagi cerita-cerita soal pungli, soal korupsi, soal hadiah-hadiah yang diberikan kepada pejabat."
"Mudah-mudahan menjadi pembelajaran buat semuanya,” pesan Ganjar.
Baca juga: Aksi Warga Banjarnegara Setelah Budhi Sarwono Ditahan KPK: Cukur Gundul hingga Pasang Spanduk
Baca juga: Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Tantang KPK Buktikan Aliran Uang Rp 2,1 Miliar
KPK Akui Punya Bukti Kuat
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri memastikan pihaknya memiliki alat bukti kuat terkait penerimaan uang fee Rp 2,1 miliar oleh Budhi Sarwono.
Dalam kasus ini, tak hanya Budhi Sarwono yang terlibat, tapi juga orang kepercayaannya, Kedy Afandi (KA).
"Tentu kami memiliki bukti yang kuat baik langsung maupun tidak langsung bahwa uang itu ada diterima oleh para tersangka."
"Konstruksi pasal ada di pasal 55 ayat 1 KUHP, di mana ada kerjasama yang keras antara dua tersangka," ucap Ali, dikutip dari tayangan YouTube TV One, Sabtu (4/9/2021).
Ali mengatakan, bukti kuat ini berkaitan dugaan perbuatan gratifikasi Budhi Sarwono dan KA dalam lingkup pelelangan pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara.
Baca juga: Bupati Banjarnegara Cuma Punya 1 Rumah dan Tanah Berdasarkan LHKPN, KPK Tak Percaya
Baca juga: Usai Unggah Bantahan Korupsi, Akun Instagram Bupati Banjarnegara Hilang
Menurutnya, bantahan seorang tersangka KPK adalah hal yang biasa dilakukan.
"Ada beberapa perbuatan yang saling terkait antara BS maupun KA dalam hal pelaksanaan pekerjaan pelelangan infrastruktur, pembagian paket pekerjaan termasuk pembicaraan komitmen fee yang harus disiapkan oleh para kontraktor," jelas Ali Fikri.
Nantinya, bukti-bukti ini akan digali lebih lanjut oleh KPK dengan memanggil beberapa saksi terkait dugaan gratifikasi ini.
Baca juga: FAKTA Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Jadi Tersangka KPK, Bantah Terima Uang Rp 2,1 Miliar
Baca juga: KPK Tidak Percaya, akan Bandingkan LHKPN Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dengan Aset Aslinya
Sebelumnya, Budhi membantah pernah menerima uang dari pemborong proyek di wilayahnya.
Sebab, menurutnya, dirinya telah bekerja untuk memajukan wilayahnya selama menjabat.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Shella Latifa A)