Bocah 6 Tahun Jadi Korban Pesugihan, Ahli Psikologi Forensik Soroti Minimnya Hukuman bagi Pelaku
Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, turut memberikan tanggapannya terkait seorang bocah yang menjadi tumbal pesugihan orang tuanya.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, turut memberikan tanggapannya terkait bocah enam tahun yang menjadi korban ritual pesugihan orang tuanya di Gowa, Sulawesi Selatan.
Reza mengatakan perbuatan yang telah dilakukan orang tua AP akan mengakibatkan trauma panjang pada anak.
Bahkan trauma tersebut bisa terjadi sepanjang hidup sang anak.
Reza pun menyoroti hukuman bagi pelaku yang terancam penjara maksimal lima tahun dan tanpa adanya pemberatan.
Baca juga: Soal Orang Tua Lukai Anak demi Pesugihan, Sosiolog Curiga Ada Jaringan Aliran Sesat di Sekitar Rumah
"Ketika orang tua mencungkil mata anaknya, betapapun itu juga mengakibatkan trauma jangka panjang (bahkan mungkin sepanjang hayat) pada diri si anak."
"Tapi, hukuman bagi pelakunya hanya penjara maksimal lima tahun. Tanpa pemberatan pula," kata Reza kepada Tribunnews.com, Senin (6/9/2021).
Reza pun menginginkan agar pelaku kekerasan fisik dan psikis yang bisa mengakibatkan luka esktrem bagi anak bisa dihukum seberat-beratnya.
Namun, faktanya hukuman yang bisa diberikan kepada pelaku hanya sebatas penjara 3,5-5 tahun saja.
"Jadi, walau saya sedih sekaligus marah luar biasa pada para pelaku pencungkilan mata itu, namun kemurkaan saya tidak sungguh-sungguh terwakili oleh hukum (UU Perlindungan Anak) yang ada saat ini."
"Keinginan saya agar para pelaku kekerasan fisik dan psikis yang mengakibatkan luka ekstrim pada anak dihukum seberat-beratnya, ternyata hanya "dipuaskan" oleh penjara antara 3,5 hingga 5 tahun," terangnya.
Baca juga: Respons Komnas PA Sikapi Kasus Bocah Korban Ritual Pesugihan Orangtua di Gowa: Sadis dan Keji
Ingin Masyarakat Berikan Hukum Adat Bagi Pelaku
Reza mencoba untuk menerapkan pasal ekploitasi terhadap anak dalam kasus ini.
Menurut Reza, pesugihan termasuk dalam pemanfaatan fisik dengan tujuan ekonomi.
Maka definisi eksploitasi secara ekonomi dapat diterapkan UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.