Duda 52 Tahun di NTT Setubuhi Siswi SMP hingga Korban Hamil, Ketahuan Saat Diurut
Korban menceritakan bahwa kejadian persetubuhan tersebut terjadi pada 8 Januari 2021 di rumah terduga pelaku saat korban menemani anak pelaku
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
TRIBUNNEWS.COM, NGADA - Duda berinisial AM (52) di Ngada Nusa Tenggara Timur tega mencabuli bocah berusia 14 tahun berinisial SL yang berstatus pelajar SMP.
Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka ini korban dinyatakan hamilan lima bulan.
Kasus tersebut terjadi di rumah pelaku AM di kampung Rogamowu, Desa Waepana, Kecamatan Soa, Kabupaten Ngada, Jumat 8 Januari 2021 sekira pukul 24:00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu I Ketut Rai Artika mengungkapkan bahwa, terungkapnya kejadian tersebut bermula ketika pada, Senin 30 Agustus 2021 yang lalu korban memberitahukan kepada pelapor atas nama Regina Oze (57) yang merupakan nenek kandung korban bahwa perutnya semakin hari semakin membesar.
Mendengar pengeluhan korban, Regina Oze menyarankan korban pergi ke tukang urut untuk mengurut perutnya.
Pada, Rabu 1 September 2021, korban diantar langsung oleh saksi bernama Wuli Uma untuk mengurut perut korban di rumah tukang urut bernama Yuliana Wete (70) yang beralamat di Desa Waepana, Kecamatan Soa.
Setelah Yuliana Wete mengurut perut korban, ia pun memberitahu kepada Wuli Uma bahwa korban sedang hamil.
Baca juga: Tak Kunjung Datang Bulan, Bocah SD di Garut Ternyata Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri hingga Hamil
Mendengar hal itu, Wuli Uma menyampaikan kepada Regina Oze bahwa korban sudah hamil.
Wuli Uma dan saksi atas nama Goreta Mitjun menyarankan kepada korban untuk memeriksa kondisi kehamilannya secara medis di Puskesmas Soa.
Sebelum para saksi mengantar korban ke Puskesmas Soa, Goreta Mitjun menanyakan kepada korban perihal siapa laki-laki yang dengan tega menghamili korban.
Saat itu, korban pun menjawab bahwa yang menghamilinya adalah AM.
Korban menceritakan bahwa kejadian persetubuhan tersebut terjadi pada 8 Januari 2021 sekira pukul 24:00 Wita di rumah terduga pelaku saat korban menemani anak pelaku di rumah pelaku.
Pada hari, Jumat tanggal 03 September 2021, Goreta Mitjun mengantar korban ke Puskesmas Soa untuk melakukan pemeriksaan kondisi fisik korban.
"Setelah diperiksa oleh petugas kesehatan di Puskesmas Soa, hasil pemeriksaan dinyatakan bahwa korban sudah hamil," ujar Iptu Ray kepada Pos Kupang saat ditemui di ruang kerjannya, Selasa 7 September 2021.
Tidak terima dengan aksi yang dilakukan terduga pelaku, ungkap Iptu Ray, nenek korban Regina Oze langsung mendatangi Polsek Soa untuk melaporkan kejadian tersebut supaya diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Siswi 14 Tahun di Ngada Disetubuhi Pria 52 Tahun Hingga Hamil 5 Bulan