Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ajakan Rujuk Ditolak, Pria di Pontianak Nekat Rudapaksa Mantan Istri, Korban Diancam akan Dihabisi

Seorang pria berinisial HS (40), asal Kota Pontianak harus berurusan dengan polisi karena merudapaksa mantan istrinya, NR (38).

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Ajakan Rujuk Ditolak, Pria di Pontianak Nekat Rudapaksa Mantan Istri, Korban Diancam akan Dihabisi
Yonhap News
Ilustrasi - Seorang pria berinisial HS (40), asal Kota Pontianak harus berurusan dengan polisi karena merudapaksa mantan istrinya, NR (38). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial HS (40), asal Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat harus berurusan dengan polisi.

Ia ditangkap karena diduga telah merudapaksa mantan istrinya, NR (38).

Pelaku nekat merudapaksa mantan istrinya karena ajakan rujuk ditolak.

Korban yang tak terima kemudian melapor ke Polresta Pontianak.

Mengutip Tribun Pontianak, peristiwa itu bermula pada Senin (6/9/2021).

Ketika itu, pelaku mendatangi kontrakan korban yang berada di Jalan H Rais A Rahman, Kota Pontianak.

Baca juga: Tak Kunjung Datang Bulan, Bocah SD di Garut Ternyata Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri hingga Hamil

Baca juga: Bocah Tumbal Pesugihan Sempat jadi Rebutan Ortu & Prajurit TNI saat Dianiaya, Para Pelaku Melawan

Tujuan pelaku mendatangi korban adalah untuk mengajak rujuk kembali setelah keduanya bercerai beberapa waktu lalu.

Berita Rekomendasi

Namun, korban menolak untuk rujuk dengan pelaku.

Pelaku kemudian mengajak korban berhubungan badan, namun kembali ditolak.

Pelaku juga mengancam akan menghabisi nyawa korban jika tak menurut.

Baca juga: Fakta-fakta Taruna PIP Semarang Tewas di Tangan Senior, Berawal Tak Sengaja Senggolan Motor di Jalan

Baca juga: Putrinya Tewas di Tangan Suami, Edi Junaedi : Anak Saya Meninggal dalam Keadaan Mati Syahid 

"Tersangka juga mengancam akan membunuh korban jika tak menurutinya, hingga terjadilah rudapaksa," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Rully Robinson Polii, Kamis (9/9/2021), dikutip dari Kompas.com.

Tak terima dengan perbuatan itu, korban melapor kepada polisi.

"Setelah kita menerima laporan korban, segera dilakukan penyelidikan dan menangkap tersangka HS di rumahnya," ucap Rully, Rabu (8/9/2021).

Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan dengan ancaman paling lama 12 tahun.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan saksi dan mengamankan barang bukti berupa pakaian korban," sambungnya.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunPontianak.co.id/Ferryanto, Kompas.com/Hendra Cipta)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas