2 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp 1,48 Miliar Disita Bea Cukai Bandar Lampung
Jumlah tersebut merupakan dari hasil penindakan dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal Tahun 2021 Bea Cukai Lampung
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Joeviter Muhammad
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Peredaran 2 juta batang rokok ilegal atau tanpa pita cukai berhasil digagalkan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bandar Lampung.
Jumlah tersebut merupakan dari hasil penindakan dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal Tahun 2021 Bea Cukai Lampung.
Dalam keterangan resmi yang diterima Tribunlampung.co.id, Senin (13/9/2021), KPPBC Bandar Lampung per Agustus 2021 menyita total 2.210.200 batang rokok tanpa pita cukai.
Penindakan tersebut merupakan temuan KPPBC Bandar Lampung dan sinergi dengan berbagai pihak.
Berikut rinciannya:
1. Bea Cukai Lampung dengan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat berhasil mengamankan satu unit truk yang mengangkut 1.645.000 batang rokok ilegal di Lampung Selatan. Potensi kerugian diperkirakan lebih dari Rp 1,1 miliar.
Baca juga: Kedapatan Bawa BBM Ilegal, Nakhoda Kapal KM Fikram Jaya Diamankan
2. Bea Cukai Lampung dengan Polresta Bandar Lampung pada penggerebekan wilayah Polsek Tanjung Senang. Polresta Bandar Lampung menyerahkan 52.400 batang rokok ilegal di halaman kantor Polresta Bandar Lampung. Potensi kerugian diperkirakan mencapai Rp 33,58 juta.
3. KPPBC Bandar Lampung mengamankan 35.600 batang rokok ilegal dengan modus diangkut menggunakan bus. Potensi kerugian diperkirakan mencapai Rp 36,13 juta.
4. KPPBC Bandar Lampung mengamankan 476.000 batang rokok ilegal yang dikirim melalui ekspedisi. Potensi kerugian diperkirakan mencapai Rp 486 juta.
Baca juga: BREAKING NEWS 6,5 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Bandar Lampung
Atas keseluruhan penindakan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 1,48 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung Esti Wiyandari mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penindakan dan tetap melakukan sosialisasi terkait rokok ilegal tersebut.
“Pemberantasan rokok ilegal ini tak hanya terfokus pada kegiatan penindakan. Kami juga telah melakukan upaya preventif dengan menyosialisasikan ciri-ciri rokok ilegal," kata Esti.
Ia juga meminta masyarakat yang mendapati rokok dengan ciri-ciri rokok ilegal untuk langsung melapor.
Laporan juga bisa melalui WhatsApp resmi bagian penyuluhan dan layanan informasi KPPBC Bandar Lampung di nomor 082183089999.
Mengenai pengedar sejumlah rokok ilegal tersebut, saat ini masih dalam proses penelitian lebih lanjut oleh KPPBC Bandar Lampung.
"Upaya ini diharapkan dapat memutus peredaran rokok ilegal di Provinsi Lampung yang merupakan salah satu pintu gerbang peredaran logistik di Pulau Sumatera," tutur Esti.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Bea Cukai Bandar Lampung Sita 2 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp 1,48 Miliar