Ayah Rudapaksa Anak Kandungnya Bertahun-tahun, Korban Dianiaya Jika Menolak Diajak Berhubungan
Seorang pria berinisial FJ (40) di Manggarai tega merudapaksa anak kandungnya, AB (14).
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial FJ (40) tega merudapaksa anak kandungnya, AB (14).
Perbuatan bejat pelaku itu sudah dilakukan berulang kali selama tiga tahun.
Aksi bejat pelaku itu dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi.
Adapun kejadiannya di Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur.
Pelaku diketahui bekerja sebagai sopir.
Sementara istrinya bekerja di kebun.
Mengutip Pos Kupang, aksi rudapaksa yang dilakukan pelaku itu terbongkar setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya ke sang kakak.
Baca juga: Oknum Pejabat dan Politisi Papua Rudapaksa 4 Siswi SMU Berusia 16 Tahun
Baca juga: Kisah Pilu di Balik Penemuan Jasad Bayi di Sumur, Ada Siswi SMP Korban Rudapaksa Seorang Kakek
Pelaku kemudian diamankan Unit Jatanras bersama Unit PPA, dan sejumlah unit Polres Manggarai pada Minggu (12/9/2021) setelah mendapat laporan dari korban.
Korban dirudapaksa sejak masih duduk di bangku kelas 1 sekolah menengah pertama (SMP) hingga kini sudah duduk di kelas 3 SMP.
"Perbuatan tersebut dilakukan pada saat situasi dalam rumah sedang sepi karena ibu korban sedang bekerja di kebun," kata Paur Humas Polres Manggarai, Ipda Made Budiarsa, dilansir Kompas.com.
Dijelaskan Made, korban juga sering diancam dan dipukul oleh ayah kandungnya jika menolak diajak berhubungan badan.
Karena takut, korban terpaksa menuruti keinginan bejat pelaku.
Baca juga: Oknum PNS di Agam Lecehkan Remaja Pria, Modus Korban Diiming-imingi Uang Rp 100 Ribu
Baca juga: Pria di Banyuasin Tewas Diamuk Massa, Ditembak Tiga Kali sebelum Dianiaya, Tiga Orang Diamankan
Tak tahan dengan perbuatan ayahnya, korban akhirnya menceritakan kejadian itu kepada kakak kandungnya.
Mendengar hal itu, kakak korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Pos pelayanan Polres Manggarai.
Setelah mendapat laporan, petugas bergerak dengan mendatangi rumah pelaku dan mengamankan FJ pada Minggu sekira pukul 14.00 Wita.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Selanjutnya, pelaku, korban, dan saksi dibawa ke Polres Manggarai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Pos-Kupang.com/Robert Ropo, Kompas.com/Nansianus Taris)