Melawan Saat akan Ditangkap Dua Residivis Dihadiahi Timah Panas
Menurut keterangan dari Kompol Suherman, aksi kejahatan diduga diawali para tersangka dengan cara merusak kontak motor menggunakan Kunci Letter T
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Yogi Wahyudi
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Polres Lampung Timur mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan mereka ditangkap di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, Senin (13/9/2021).
Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Suherman mengatakan, polisi terpaksa melakukan penembakan kepada para pelaku, karena sempat melakukan perlawanan.
"Karena nekat melakukan perlawanan, terpaksa para pelaku dilumpuhkan dengan timah panas dibagian kakinya, oleh petugas kepolisian," ujarnya.
Diketahui, pada Minggu (12/9/2021), pelaku yang masing-masing berinisial IS (24) dan SN (25) warga Desa Nibung, Kecamatan Gunung Pelindung, melakukan pencurian sepeda motor dikawasan Desa Bandar Negeri, Kecamatan Labuhan Maringgai.
"Para tersangka diduga melakukan aksi pencurian Sepeda Motor merk Honda Supra X 125, yang berada di area parkir sebuah masjid, dikawasan Desa Bandar Negeri, Kecamatan Labuhan Maringgai," beber Kompol Suherman.
Lanjutnya, pencurian tersebut dilakukan saat pemilik kendaraan sedang melaksanakan aktivitas ibadah salat subuh.
Baca juga: Aksi Pencurian Musang di Johar Baru Terekam CCTV
Menurut keterangan dari Kompol Suherman, aksi kejahatan diduga diawali para tersangka dengan cara merusak kontak motor menggunakan Kunci Letter T.
Setelah berhasil membobol motor, kemudian para tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban.
"Saat petugas Polsek Labuhan Maringgai sedang melaksanakan patroli, para tersangka melintas di jalan raya Desa Karya Makmur," ungkap Kapolsek.
Lalu, saat dihentikan, para tersangka nekat melakukan perlawanan dan menggunakan senjata tajam untuk mengancam petugas.
Karena itu, polisi terpaksa memberikan hadiah timah panas atau dilumpuhkan dengan menembak kaki para tersangka.
Selain itu, Kompol Suherman mengatakan, kedua tersangka tersebut ternyata sudah lima kali melakukan curanmor dan berstatus sebagai residivis.
"Dalam proses pengembangan, diketahui keduanya berstatus residivis dan mengaku sudah 5 kali melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor, di Kecamatan Labuhan Maringgai, Pasir Sakti dan Gunung Pelindung," katanya.
Dari penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor yakni, merk Honda Beat dan Honda Supra X 125.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua senjata tajam serta Kunci Letter T yang digunakan pelaku dalam melakukan curanmor. ( Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi )
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Lima Kali Curi Motor di Lampung Timur, Dua Residivis Dihadiahi Timah Panas