Oknum Dosen Cabuli Siswi SMP di Hotel, Iming-imingi Kerja di Gerai Hand Sanitizer Milik Pelaku
Seorang oknum dosen di Balikpapan mencabuli siswi SMP di sebuah hotel. Pelaku melancarkan aksinya dengan memberi janji manis pada korban.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Arif Fajar Nasucha
Setelah ditahan, AL kini menggandeng dua pengacara.
Satu pengacara pelaku menyebut, kliennya perlu diperiksa kejiwaannya.
Menurutnya, psikis pelaku kini berubah-ubah.
"Kemungkinan ada rencana pemeriksaan kejiwaan klien kami. Mengingat psikisnya agak berubah-ubah," jelas Agus Wijayanto, Selasa (14/9/2021), mengutip Tribun Kaltim.
Menurut Agus, ada hal yang kurang tepat jika AL sampai tersandung kasus tersebut.
Mengingat pelaku dinilai kerap terlibat dalam aksi sosial.
"Tapi melihat adanya kejadian ini sepertinya ada yg kurang pas, perlu pemeriksaan kejiwaan agar jelas kondisi psikisnya bagaimana,” katanya.
Pelaku kini disangkakan pasal 81 ayat 2 UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU junto pasal 76 D UU no 36 tahun 2014 tentang Perubahan UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 332 ayat 1 ke 1 KUHP 36.
AL terancam hukuman 7 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Kaltim/Dian Mulia Sari,Mohammad Zein)