Pria di Kabupaten Toba Tega Cabuli Putri Kandung, Dilakukan Saat Korban Tak Sadarkan Diri
Istri pelaku atau ibu kandung korban telah membuat laporan kepada pihak kepolisian agar suaminya segera diproses hukum.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Maurits Pardosi
TRIBUNNEWS.COM, TOBA – Pria berinisial HM (49) di Toba, Sumatra Utara tega mencabuli putri kandungnya yang inisialnya YEM yang berusia 17 tahun.
Hasil pemeriksaan polisi, pelaku telah berulang kali melakukan aksi kepada korban.
"Pelaku melakukan aksi bejatnya itu di rumahnya sejak tanggal 18 Juni 2017 dan terakhir pada tanggal 20 Juni 2021," ujar Kasubbag Humas Polres Toba Iptu Bungaran Samosir dalam sebuah video yang diperoleh Tribun Medan pada Kamis(16/9/2021).
Istri pelaku atau ibu kandung korban telah membuat laporan kepada pihak kepolisian agar suaminya segera diproses hukum.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, laporan tersebut tertuang dalam LP / B/333/VIII/2021/SPKT Polres Toba / Polda Sumut, tanggal 31 Agustus 2021.
Setelah ada laporan dari pihak keluarga, pelaku ditangkap Satreskrim Polres Toba pada hari Senin (13/09/2021).
Baca juga: Kunjungan ke Aceh dan Sumatra Utara, Presiden Jokowi Tinjau Vaksinasi
Ternyata, perbuatan HM ini awalnya terbongkar setelah anaknya bercerita kepada ibunya.
"Ibu korban kemudian membuat laporan polisi sehingga langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan awal," ungkap IPTU Bungaran Samosir.
Selanjutnya, ia menceritakan bagaimana HM melakukan rudapaksa terhadap putrinya sendiri.
Dan kejadian tersebut dalam kurun tahun 2017 korban tidak menggingat berapa kali ayah melakukan hal yang sama kepadanya.
"Dan kejadian yang sama terulang lagi di bulan Maret 2021 dan pada tanggal 20 Juni 2021, sang ayah korban membuat minuman yang sama.
Korban meminum minuman tersebut hingga tertidur di kamar.
Baca juga: Istri Kerja di Malaysia, Pria di Aceh Rudapaksa Anak Tiri, Terbongkar saat Korban Bertingkah Aneh
Saat itu korban tidur sendirian di kamar dan tidak sadar lagi apa yang terjadi," ungkapnya.
Lanjutnya, dalam keadaan setengah sadar tiba-tiba korban merasakan ada dua tangan yang berukuran besar yang mirip dengan tangan ayahnya meraba-raba punggung korban namun korban tidak bisa membuka mata dan merasakan apa-apa lagi.
Hingga pagi hari sekira pukul 07.00 WIB korban terbangun dan mengalami pusing dan sakit saat hendak buang air kecil.
"Pelaku HM tega melakukan tindak persetubuhan dan pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri untuk dapat memuaskan dan melampiaskan nasfu birahinya," terangnya.
"Pasal yang di sangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) jo Pasal 76D sibs Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 76E undang undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ungkapnya.
"Ancaman pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara di tambah sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orang tua," pungkasnya. (cr3/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul AYAH Rudapaksa Putri Kandung di Toba Berulangkali, Istri Melapor ke Polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.