Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Anak Tikam Ibu Kandung di Medan, Pelaku Dituntut 2 Tahun Penjara

Terdakwa terbukti bersalah melanggar pidana dalam pasal 44 ayat 1 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kasus Anak Tikam Ibu Kandung di Medan, Pelaku Dituntut 2 Tahun Penjara
Tribunnews.com
Ilustrasi 

"Kemudian korban berteriak-teriak meminta pertolongan, namun tidak ada tetangga korban yang masuk ke rumah untuk menolong. Lalu korban berusaha menjauh dari anaknya tersebut. Karena merasa ketakutan korban naik ke tangga rumah namun korban terjatuh dari tangga tersebut," urai Jaksa.

Selanjutnya, korban pun melarikan diri dari rumah melalui pintu depan rumah dalam keadaan berlumuran darah.

Kemudian, tetangga menolong korban dan membawa korban berobat.

Lalu, kata noper Noper Nainggolan pun membawa ibunya oergi dari rumah tersebut.

Lalu pada hari Sabtu tanggal 15 Mei 2021 saat keadaan korban semakin membaik, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Posek Percut Sei Tuan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 44 ayat 1 UU RI nonor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," pungkas Jaksa.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Tikam Ibunya karena Tak Diberi Uang, Robinsar Nainggolan Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas