Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Anak Tikam Ibu Kandung di Medan, Pelaku Dituntut 2 Tahun Penjara

Terdakwa terbukti bersalah melanggar pidana dalam pasal 44 ayat 1 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kasus Anak Tikam Ibu Kandung di Medan, Pelaku Dituntut 2 Tahun Penjara
Tribunnews.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kasus anak menikam ibu kandungnya di Sumatera Utara (Sumut) memasuki babak baru.

Atas kelakuannya, Robinsar Nainggolan si anak kandung tersebut dituntut hukuman dua tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/9/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elvina Sianipar menilai, terdakwa terbukti bersalah melanggar pidana dalam pasal 44 ayat 1 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa Robinsar Nainggolan, dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa.

Menurut jaksa, yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban yang tak lain adalah ibunya sendiri mengalami luka.

"Yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan," kata Jaksa.

Boru Sianipar menangis di persidangan saat memberikan keterangan terkait kejahatan yang dilakukan anaknya di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (27/8/2021).
Boru Sianipar menangis di persidangan saat memberikan keterangan terkait kejahatan yang dilakukan anaknya di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (27/8/2021). (TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN)

Baca juga: Masalah Sepele Gadis di Nias Tewas Ditikam, Pelaku Serahkan Diri Setelah Jasad Ditemukan

Usai mendengar tuntutan Jaksa, Majelis Hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang menunda sidang pekan depan dengan agenda vonis.

BERITA REKOMENDASI

Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa Elvina Sianipar menuturkan perkara ini, berawal pada 04 Mei 2021 sekira 14.00 WIB lalu, saat korban sedang berada di rumahnya yang beralamat di jalan Padang Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung.

Kemudian anak kandung yang masih tinggal dengnnya, Robinsar, meminta uang.

Namun karena korban hanya memiliki sedikit uang, maka korban mengatakan kepada anaknya akan memberikannya uang sebentar lagi.

Setelah itu, korban pergi ke warung membeli kopi dan gula, kemudian kembali lagi ke rumah.

Sampai di rumah, korban melihat anaknya Robin sedang duduk di tangga rumah seorang diri.


"Lalu korban masuk saja seperti biasa ke dapur rumah, korban kemudian korban mencuci tangan di kamar mandi. Namun saat korban sedang mencuci tangan dengan posisi berdiri, anak korban tersebut mengahapiri korban sambil mengucapkan kata-kata 'biarlah kau mati, kau bukan mamakku' saat itu korban langsung melihat ke arah belakang dan korban melihat anak korban sedang mengayunkan sebuah parang ke arah leher korban," kata Jaksa.

Melihat hal tersebut, korban langsung spontan menghindar, namun parang tersebut justru mengenai perut sebelah kiri korban hingga robek.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas