Yoris Ungkap yang Dilakukan Amalia Terhadap Keuangan Yayasan
Teka-teki pembunuhan ibu dan anak di Subang kini mulai ada kemajuan dengan dicurigainya dua kendaraan yang ada di rumah korban
Editor: Hendra Gunawan
Dwiki Maulana Vellayati/Tribun Jabar
Tim dari Bareskrim Polri dan Puslabfor saat di TKP kasus perampasan nyawa Amalia Mustika Ratu dan Tuti di Kampung Ciseuti Desa Jalan Cagak Kecamatan Jalan Cagak Kabupaten Subang, Kamis (16/9/2021) (Tribun Jabar / Dwiky Maulana)
"Kasus tindak pidana pembunuhan berencana. Penyidik menyimpulkan kasus ini merupakan diduga tindak pidana pembunuhan dan direncanakan, Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP," kata dia.
Ramadhan menambahkan, dugaan itu juga berdasarkan analisa dari penyelidikan yang telah dilakukan tim gabungan hingga serangkaian pemeriksaan saksi-saksi.
"Di mana penyidik sudah bekerja dengan menggunakan analisa-analisa yang dilakukan dari pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ujarnya. (Dwiki Maulana Vellayati)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Soal Tahta di Kasus Subang, Cerita Yoris Soal Peran Penting Amalia dan Tuti di Yayasan
Berita Rekomendasi