Sebelum Tewas Ditusuk Anak, Ibu di Jepara Pesan pada Pelaku Bilang Kalau yang Menusuk Orang Gila
Korban meminta seperti itu agar apa yang dilakukan pelaku tidak diketahui oleh orang atau ingin menutupi kelakuan anak kandungnya sendiri
Editor: Eko Sutriyanto
![Sebelum Tewas Ditusuk Anak, Ibu di Jepara Pesan pada Pelaku Bilang Kalau yang Menusuk Orang Gila](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/remaja-berinisial-mf111.jpg)
Seketika setelah ditegur, MF naik pitam dan menghujamkan pisau dapur ke perut ibunya.
Baca juga: Tekan Angka Kemiskinan di Jepara, Kemnaker Beri Pelatihan Masyarakat Produktif
Menurut Rozi, MF disangkakan Pasal 44 Ayat 3 Undang-undamg Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 14 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan tidak disangka, hari Minggu (19/9/2021) jadi petaka bagi Siti Muslikhatun (34).
Siang itu, sekira pukul 14.00 Wib, ia ditusuk oleh anak kandungnya sendiri.
Penyebabnya, ia kesal melihat anak sulungnya MF (17) hanya tiduran di depan televisi. Kemudian ia menegurnya karena anak pertamanya itu kerap menghabiskan waktu melulu nonton televisi, makan, dan tidur.
Namun yang MF tidak terima ditegur, si anak naik pitam dan seketika ambil pisau dan menghujamkan ke perut ibunya
Siti terluka dan tidak berselang lama terjatuh.
Warga Desa Singorojo, Kecamatan Mayong itu sempat dibawa ke PKU Muhammadiyah Mayong. Tapi nyawa ibu dua anak tidak bisa terselamatkan.
Ia menghembuskan napas terakhirnya sekira pukul 16.30 Wib.
Kasatreskim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi menerangkan, kejadian ini terbongkar setelah beberapa orang yang memandikan jenazah korban menemukan kejanggalan di luka korban.
Kemudian pihak kepolisian turun tangan dan memeriksa pelaku selaku saksi.
Kepada polisi, pelaku mengakui bahwa dia yang membunuh ibunya.
"Alasan pelaku tega membunuh ibunya sendiri karena merasa kesal dimarahi," kata Rozi, Selasa (21/9/2021).