Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Remaja Habisi Ibu Kandung di Jepara, Korban Minta Pelaku Berbohong untuk Tutupi Kejahatannya

Kasus seorang remaja tega menghabisi ibu kandungnya terjadi di Jepara, Jawa Tengah. Diketahui pelakunya berinisial MF yang masih berusia 17 tahun.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in 5 Fakta Remaja Habisi Ibu Kandung di Jepara, Korban Minta Pelaku Berbohong untuk Tutupi Kejahatannya
Kolase Tribunnews.com: Dok. Polres Jepara via Kompas.com
MF (17) tersangka pembunuh ibu kandungnya saat diperiksa di Mapolres Jepara, Selasa (21/9/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang remaja tega menghabisi ibu kandungnya terjadi di Jepara, Jawa Tengah.

Diketahui pelakunya berinisial MF yang masih berusia 17 tahun.

Sedangkan korbannya merupakan ibu kandung pelaku, SM (34).

Keduanya merupakan warga Desa Singorojo, Kecamatan Mayong.

Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari Tribun-Pantura.com dan Kompas.com, Rabu (22/9/2021):

Baca juga: 5 Fakta Suami di KBB Habisi Istri Keenamnya, Terbakar Cemburu, Korban Mengaku Jalan dengan Pria Lain

1. Kronologi kejadian

Kejadian nahasi ini bermula saat pelaku dan korban terlibat cekcok pada Minggu (19/9/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.

Berita Rekomendasi

Lokasi kejadiannya berada di rumah keduanya.

Awalnya, korban menegur pelaku supaya jangan bermalas-malasan.

Bukannya merespons baik-baik, pelaku yang pengangguran itu justru sakit hati hingga berujung penganiayaan terhadap korban.

Saat penganiayaan itu berlangsung, hanya ada korban dan pelaku di rumah.

Suami korban pergi bekerja, sementara anak bungsunya sedang bermain keluar rumah.


Korban mengalami luka akibat pisau dapur.

Baca juga: Ibu Tiri Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Bocah SD, Jasad Korban Ditemukan Mengapung di Sungai

2. Korban meminta pelaku berbohong

Saat kejadian, korban sempat meminta pelaku berbohong atas kejahatannya sendiri.

Wanita malang itu meminta pelaku agar mengatakan dirinya diserang oleh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Tujuan korban meminta pelaku berbohong, agar apa yang dilakukan sang anak tidak diketahui oleh orang lain.

Sang ibu ingin menutupi kelakuan anak kandungnya sendiri.

Fakta ini diungkap Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi, berdasarkan keterangan pelaku.

"Jadi yang namanya kasih sayang ibu sepanjang masa si korban bilang ke MF, 'Sampaikan kepada bapakmu kalau aku ditikam oleh orang gila yang masuk ke dalam rumah'."

"Oleh karena itu MF keluar rumah dan minta tolong sama tetangganya bahwa ibunya ditusuk oleh orang tak dikenal dan diduga gila," ujar Rozi, Selasa (21/9/2021).

3. Korban sempat mendapat perawatan

Rozi melanjutkan penjelasannya, usai kejadian, korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Namun nasib berkata lain, korban meninggal dunia akibat luka yang ia derita.

"Korban sempat dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Mayong, namun nyawanya tidak tertolong karena pendarahan."

"Dan korban dinyatakan meninggal dunia Minggu sore pukul 17.00 WIB," kata Rozi.

Baca juga: Detik-detik Teknisi CCTV Berubah Jadi Garong, Merampok Toko Emas Lalu Habisi Pemiliknya

4. Kejahatan terungkap

Fakta sesungguhnya kasus ini mulai terungkap saat MF dimintai keterangan pihak kepolisian.

Awalnya, ia menyebut ibunya dianiaya oleh ODGJ.

Namun itu semua adalah kebohongan.

"Pelaku sempat berbohong kepada tetangganya jika ibunya ditusuk orang gila."

"Namun setelah kami interogasi, pelaku mengakui telah menganiaya ibunya," urai Rozi.

5. Motif

Di hadapan polisi, MF mengaku nekat menghabisi ibu kandungnya karena kesal.

Ia disebut pemalas oleh korban.

"Pengakuan pelaku, ia kesal sering dimarahi karena tidak bekerja dan disebut hanya bisa makan, tidur, dan nonton televisi saja."

"Korban dianiaya dengan pisau dapur yang berada di dekatnya," urai Rozi.

Kini MF sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Dirinya disangkakan Pasal 44 Ayat 3 Undang-undamg Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.

Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 14 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Pantura.com/Muhammad Yunan Setiawan)(Kompas.com/Puthut Dwi Putranto Nugroho)

Berita lainnya seputar anak habisi ibu kandung.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas