Mengaku Polisi Berpangkat AKP, Pria Ini Janjikan Kerja di Pertamina, Seorang Guru Tertipu Rp 68 Juta
Pria bernama Aris Danan ini menyamar menjadi seorang polisi dan melakukan aksi penipuan di Kota Madiun.
Editor: Hendra Gunawan
Sofyan Arif Candra Sakti/Surya
Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan saat bersama Aris Danan, pelaku polisi gadungan, Kamis (23/9/2021).
Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo pasal 64 KUHP atau pasal 372 KUHP Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun.
Dalam kesempatan itu, Dewa juga meminta kepada masyarakat agar lebih berhati-hati jika ada orang yang mengaku sebagai seorang polisi.
"Kami di lapangan ada identitas, ada yang berseragam dan yang tidak berseragam. Kalau ada yang mengaku sebagai polisi cek langsung saja ke polres dan polsek terdekat," lanjutnya.
Dewa juga menegaskan, polisi tidak diperbolehkan untuk menagih utang.
"Tugas polisi hanya melayani masyarakat sesuai yang diadukan," pungkasnya. (Sofyan Arif Candra Sakti)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Polisi Gadungan Berpangkat AKP Tipu Guru di Madiun Sebesar Rp 68 Juta, Begini Modusnya
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.