Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dokter Gigi Gadungan di NTT Diciduk Polisi, Mantan Anggota DPRD Jadi Korban, Gusi Alami Infeksi

Dokter gigi gadungan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), diciduk polisi. Mantan anggota DPRD jadi korbannya. Gusi dan mulutnya alami infeksi.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Dokter Gigi Gadungan di NTT Diciduk Polisi, Mantan Anggota DPRD Jadi Korban, Gusi Alami Infeksi
Kolase Tribunnews.com: POS-KUPANG.COM/RAY REBON
(Kiri) Peralatan milik dokter gigi gadungan dan (Kanan) Pelaku berbaju biru saat diamankan pihak kepolisian. 

TRIBUNNEWS.COM - Dokter gigi gadungan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil diciduk polisi.

Pelaku bernama Antonius Elfridus Haikilo (35) dilaporkan ke pihak berwajib oleh JDL (56).

JDL merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua.

Ia melaporkan Antonius setelah gusinya mengalami infeksi akibat ulah dokter gigi gadungan itu.

Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari Pos-Kupang.com, Minggu (26/9/2021):

Baca juga: 3 Polisi Gadungan di Majalengka Sekap Penjaga Toko, Pelaku Minta Tebusan ke Bos Korban, Ini Modusnya

Awal kasus

Kasus ini bermula saat JDL berkeinginan tanam gigi palsu.

Berita Rekomendasi

Korban hendak memasang 10 gigi palsu dan pelaku Anton menawarkan jasanya.

Anton mengaku sering membuka praktik di Kabupaten Timor Tengah Utara dan Kota Kupang.

Lantaran percaya, JDL kemudian meminta dipasangkan 10 gigi palsu.

Pelaku Anton selanjutnya datang ke kediaman korban di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, pada 21 Mei 2021.

Bermodalkan alat perekat gigi seperti serbuk akrilik dan liquid, termasuk juga peralatan seperti katel, kaca mulut, dan pinset.

Pelaku kemudian mulai memasang gigi palsu untuk korban.

Baca juga: Paranormal Gadungan di Tegal Lakukan Pencabulan hingga Korban Hamil 5 Bulan

Anton (kaos hitam), dokter gigi gadungan saat dijemput anggota Polres Kupang Kota
Anton (kaos hitam), dokter gigi gadungan saat dijemput anggota Polres Kupang Kota (POS KUPANG.COM/RAY REBON)

Namun anehnya, pelaku mencampur serbuk akrilik dan liquid menggunakan jari tangan.

Dua bahan tersebut diakui pelaku sebagai perekat dan menggosok gusi korban menggunakan tangan kosong.

Bukannya mendapatkan gigi palsu yang diidamkan, korban JDL justru mengalami hal fatal.

Ia mengalam infeksi di bagian gusi dan mulut.

Korban pun merasa pelaku Anton adalah dokter gigi gadungan alias palsu.

JDL kemudian melaporkan ke polisi di Polres Kupang Kota terkait kasus ini.

Baca juga: Modus Melancarkan Rezeki, Dukun Gadungan di Tegal Setubuhi Remaja 17 Tahun hingga Hamil

Pelaku diamankan

Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana Binti Tarung, menyebut pihaknya kemudian menindaklanjuti laporan JDL.

Anton kemudian berhasil diamankan di Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara.

"Palaku berhasil ditangkap Noemuti," urai Satrya.

Satrya melanjutkan, pelaku sendiri merupakan tamatan Diploma III teknik gigi.

Meski demikian, ia tidak mempunyai surat STrG dan surat kompetensi dari dokter gigi.

Selain beroperasi di Kota Kupang, pelaku juga beroperasi di Kabupaten TTU dan mengaku sebagai dokter.

Fakta lain, Anton sudah melakukan pekerjaannya selama 2 tahun terakhir.

Ancaman hukuman

Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P.T Binti saat memegang alat bukti yang disita dari tersangka usai melakukan jumpa pers bersama awak media.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P.T Binti saat memegang alat bukti yang disita dari tersangka usai melakukan jumpa pers bersama awak media. (POS-KUPANG.COM/RAY REBON)

Antonius kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tersangka melakukan praktik dokter gigi dengan alasan ingin memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

Antonius dijerat pasal 78 jo pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran.

"Atas perbuatan tersangka yang melawan hukum, tersangka akan mendapat hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta rupiah," ujar Satrya.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Pos-Kupang/Amar Ola Keda/Ray Rebon)

Berita lainnya seputar kasus dokter gadungan

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas