Polda Jateng Ungkap Prostitusi Gay di Solo Berkedok Layanan Pijat, Begini Reaksi Wali Kota Gibran
Gibran tidak akan toleransi dengan segala bentuk pelanggaran hukum terlebih lagi terjadi di tengah pandemi Covid-19.
Editor: Theresia Felisiani
"Bilangnya tukang pijet gitu, terus pak DY (mucikari) yang menyewa kos di sini dua kamar," ungkapnya.
Selain itu YS, menjelaskan semua tersangka yang tinggal di dua kos yang disewa oleh DY dengan kamar seharga Rp 600 ribu per bulan.
"Fasilitas kamar mandi dalam, lemari dan kasur," terang dia.
Syok dan Malu
Pemilik kos-kosan yang dijadikan tempat maksiat kaum gay di Jalan Pamugaran Utama, Kelurahan Nusukan Kecamatan Banjasari, Kota Solo terpukul.
Istri pemilik kos E (50) mengaku tak tahu apa-apa jika kos miliknya disalahgunakan.
"Kaget malu, tujuannya tempat istirahat kan," kata dia kepada TribunSolo.com, Senin (27/9/2021).
Dia membenarkan ada petugas datang pada Sabtu (25/9/2021) terkait kegiatan tak senonoh kaum gay di kamar kosnya tersebut.
"Jam 15.30 WIB ada petugas ke sini saat saya lagi masak pecel," jelasnya.
"Saya sendiri tidak tahu ada aktivitas seperti itu, dari polisi bilang e online pakai Twitter saya gaptek soal kayak gitu," ungkap dia membeberkan.
Baca juga: Suroto Diundang Jokowi ke Istana, Gibran Ajak 10 Mahasiswa UNS Bertemu
E menjelaskan saat pengrebekan, ada 6 penghuni kos yang dibawa petugas dari Polda Jateng.
Pemilik kos mengaku saat para tersangka akan menghuni kosnya langsung minta data pribadi.
"Biasanya setiap ada yang mau kos pasti minta data pribadi buat dilaporan ke Pak RT, buat keamanan," jelas dia.
Tak hanya itu, E mengaku aktivitas dari penghuni kos yang dikatakan gay tersebut seperti penghuni kos lainnya.