Polda Jateng Ungkap Prostitusi Gay di Solo Berkedok Layanan Pijat, Begini Reaksi Wali Kota Gibran
Gibran tidak akan toleransi dengan segala bentuk pelanggaran hukum terlebih lagi terjadi di tengah pandemi Covid-19.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Prostitusi gay berkedok layanan pijat di sebuah indekos di Solo terbongkar dan diproses hukum oleh Polda Jateng.
Menanggapi adanya kasus tersebut, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan, tidak akan toleransi segala bentuk pelanggaran hukum terlebih lagi terjadi di tengah pandemi Covid-19.
Untuk itu, Girban mengimbau masyarakat tetap tenang adanya kasus tersebut.
"Kepada masyarakat saya minta untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan hukum kepada aparat. Karena memang itu menjadi tugas dan kewenangan mereka," ungkapnya.
Baca juga: Fenomena Bayi 10 Bulan dan Pensiunan Polisi Jadi Manusia Silver, Mensos dan Kompolnas Bersuara
Tak hanya itu, Gibran mengaku telah berkoordinasi dengan aparat penegakan hukum berkaitan kasus ini.
"Saya sudah koordinasi dan komunikasi dengan Kapolresta agar praktek prostitusi apapun bentuknya dan berkedok apapun segera ditindak dan diproses sesuai aturan hukum, demi menjaga kondusivitas Kota Solo," tutupnya.
Punya Istri dan Anak
Pemilik kos yang jadi gudang prostitusi kaum gay membeberkan fakta-fakta lain.
Kos itu berada di Jalan Pamugaran Utama, Kelurahan Nusukan Kecamatan Banjasari, Kota Solo.
Pemilik kos YS, membenarkan adanya pengerebekan dari Polda Jateng hingga dia menjadi saksi dalam kasus tersebut.
YS menjelaskan, selama berinteraksi dengan para tersangka tidak melihat adanya keganjalan terhadap korban.
"Enggak curiga, mereka cerita kalau punya istri dan anak, malah ada yang hamil 8 bulan," aku dia kepada TribunSolo.com, Senin (27/9/2021).
"Terus cerita kalau harus kerja lebih keras, engak ada gerak-gerik gituan (kasum penyuka sesama jenis)," ungkapnya
Baca juga: Viral saat Dirazia, Begini Nasib Agus Dartono, Pensiunan Polisi yang Jadi Manusia Silver
Terkait profesi para tersangka, menurut YS mereka sejak awal mengaku sebagai tukang pijat.
"Bilangnya tukang pijet gitu, terus pak DY (mucikari) yang menyewa kos di sini dua kamar," ungkapnya.
Selain itu YS, menjelaskan semua tersangka yang tinggal di dua kos yang disewa oleh DY dengan kamar seharga Rp 600 ribu per bulan.
"Fasilitas kamar mandi dalam, lemari dan kasur," terang dia.
Syok dan Malu
Pemilik kos-kosan yang dijadikan tempat maksiat kaum gay di Jalan Pamugaran Utama, Kelurahan Nusukan Kecamatan Banjasari, Kota Solo terpukul.
Istri pemilik kos E (50) mengaku tak tahu apa-apa jika kos miliknya disalahgunakan.
"Kaget malu, tujuannya tempat istirahat kan," kata dia kepada TribunSolo.com, Senin (27/9/2021).
Dia membenarkan ada petugas datang pada Sabtu (25/9/2021) terkait kegiatan tak senonoh kaum gay di kamar kosnya tersebut.
"Jam 15.30 WIB ada petugas ke sini saat saya lagi masak pecel," jelasnya.
"Saya sendiri tidak tahu ada aktivitas seperti itu, dari polisi bilang e online pakai Twitter saya gaptek soal kayak gitu," ungkap dia membeberkan.
Baca juga: Suroto Diundang Jokowi ke Istana, Gibran Ajak 10 Mahasiswa UNS Bertemu
E menjelaskan saat pengrebekan, ada 6 penghuni kos yang dibawa petugas dari Polda Jateng.
Pemilik kos mengaku saat para tersangka akan menghuni kosnya langsung minta data pribadi.
"Biasanya setiap ada yang mau kos pasti minta data pribadi buat dilaporan ke Pak RT, buat keamanan," jelas dia.
Tak hanya itu, E mengaku aktivitas dari penghuni kos yang dikatakan gay tersebut seperti penghuni kos lainnya.
"Aktivitas biasanya kalau pagi biasa beli sarapan pulang kos main game di depan kos, ngobrol-ngobrol biasa," aku dia.
Tak hanya itu, pemilik kos mengatakan penampilan para tersangka saat di kos juga tampak bisanya saja.
"Biasa ganteng-ganteng, badannya bagus," ujarnya.
Kesaksian Warga
Penggerebekan kos-kosan untuk prostitusi gay di Jalan Pamugaran Utama, Kelurahan Nusukan Kecamatan Banjasari, Kota Solo ternyata senyap.
Warga sekitar F (38) mengaku saat penggerebakan pada Sabtu (25/9/2021) sore, tak ada yang mengetahui hiruk pikuk ditangkapnya sejumlah orang.
"Tidak ada kabar," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Senin (27/9/2021).
Hanysa aja dia mengaku sekitar pukul 16.30 WIB, sempat melihat adanya mobil merek Pajero warna hitam yang parkir di depan kos.
"Itu saja tahunya," aku dia.
Baca juga: Yoni Berkepala Kura-Kura di Klaten Aman, Jalan Tol Yogyakarta-Solo akan Dibangun Melayang
Selama ini dia hanya heran kenapa yang menghuni kos tersebut berbeda.
"Laki-laki yang ngekos kemayu-kemayu," aku dia.
Sementara warga lain A (23) mengaku setiap harinya banyak orang berdatangan ke kos tersebut.
"Kalau penggerebekan tidak tahu, tapi hari-hari biasanya bayak yang datang, ramai juga," ungkapnya.
Terkait adanya praktek pijat bagi kaum sesama sejenis atau gay, A tidak mengetahuinya.
"Tidak tahu, ada praktik kayak gitu," ujarnya.
Tarif Rp 400 Ribu
Polisi membenarkan penggerebekan kos-kosan yang disulap jadi panti pijat bagi kaum sesama jenis atau gay di Kota Solo.
Kasus diungkap langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
Pelaku yang ditetapkan tersangka dalam prostitusi gay yakni DY (47) warga Karanganyar.
Adapun DY juga germo menyulap kos yang disewanya itu di Jalan Pamugaran Utama, Kelurahan Nusukan Kecamatan Banjasari.
Pelaku dalam melakukan aksinya mempunyai terapis sebanyak 6 orang yang rata-rata kaum gay.
Keenam terapis tersebut dihadirkan saat konfrensi pers di kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Senin (27/9/2021).
Baca juga: PKS Solo Minta Gibran Tak Diganggu dengan Isu Pilgub DKI Jakarta
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan pengungkapan kasus tersebut pada Sabtu (25/9/2021) pukul 17.00 WIB.
Jajarannya menemukan adanya terapis dan pelanggan laki- laki sedang melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) di sebuah rumah kos.
"Modus operandinya pijat plus-plus dengan SOP HJ, BJ, dan ML," jelasnya.
Menurutnya, tersangka mengenakan tarif pelanggannya untuk dapat menikmati cinta kilat dengan sesama jenis bekisar Rp 250 ribu hingga 400 ribu.
Pada tarif tersebut tersangka mendapatkan bagian Rp 160 ribu.
"Terapisnya ada 6 orang yakni berinisal HAS (41) warga Bugangan Semarang, SUR (39) warga Riau, AGS (39) warga Cianjur, DRH (29) warga Cianjur, FIT (32) warga Samban Bawen, dan HER (30) warga Bandung," jelasnya.
Djuhandhani menerangkan dari hasil pemeriksaan kesehatan para terapis tersebut didapatkan 4 orang terbiasa hubungan oral.
Barang bukti yang ditemukan berupa alat kontrasepsi hand body, uang tunai Rp 300 ribu dan obat perangsang.
"Tersangka melakukan aksinya di rumah kos yang ada di Banjarsari kamar nomor 5, tersangka menawarkan hal tersebut melalui media sosial," ujarnya.
Menurut dia tersangka dijerat dengan pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan pas 296 KUHP.
Tersangka terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Praktek ini pertama kali kami dapatkan. Dimana terapisnya laki-laki dan pelanggannya laki-laki juga," tutur dia.
Baca juga: Gasak 13 Brankas Minimarket, Komplotan Rampok Alas Roban Akhirnya Dibekuk Polda Jateng
Ia menuturkan saat ini penyidik sedang mengembangkan kasus tersebut.
Pihaknya sedang mendalami apakah prostitusi untuk gay merupakan dari komunitas atau bukan.
"Karena di kos itu merupakan tempat khusus yang terdapat 19 kamar. Meskipun terapisnya hanya 6 orang tapi sedang kembangkan," tandasnya.
Sementara tersangka D mengaku sebelumnya merupakan mantan terapis.
Dia kenal dengan para terapisnya tersebut di Solo.
"Saya sudah tua jadi tidak jadi terapis. Saya kenal dengan terapis itu dari mulut ke mulut," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Reaksi Gibran Ada Prostitusi Gay di Solo: Berkedok Apapun Segera Tindak & Proses Hukum,