Fakta-fakta Prostitusi Sesama Jenis di Solo, Awal Mula Terbongkar hingga Respons Gibran
Jajaran kepolisian dari Polda Jateng berhasil membongkar praktik prostitusi sesama jenis di Kota Solo. Berikut fakta-fatanya
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Barang bukti yang ditemukan berupa alat kontrasepsi, hand body, uang tunai Rp 300 ribu, dan obat perangsang.
"Tersangka melakukan aksinya di rumah kos yang ada di Banjarsari kamar nomor 5, tersangka menawarkan hal tersebut melalui media sosial," ujarnya.
Baca juga: Prostitusi di Apartemen di Bandung Dibongkar, Muncikari Tawarkan Jasa lewat Aplikasi
Menurut Djuhandhani, pelaku dijerat dengan pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan pas 296 KUHP.
Pelaku terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Pengakuan pemilik kos
Pemilik kos YS, membenarkan adanya penggerebekan dari Polda Jateng hingga dia menjadi saksi dalam kasus tersebut.
YS menjelaskan, selama berinteraksi dengan para tersangka tidak melihat adanya keganjalan terhadap korban.
"Enggak curiga, mereka cerita kalau punya istri dan anak, malah ada yang hamil 8 bulan," aku YS.
"Terus cerita kalau harus kerja lebih keras, engak ada gerak-gerik gituan (kasum penyuka sesama jenis)," imbuhnya.
Terkiat profesi para tersangka, menurut YS mereka sejak awal mengaku sebagai tukang pijat.
"Bilangnya tukang pijet gitu, terus pak DY (mucikari) yang menyewa kos di sini dua kamar," ungkapnya.
Baca juga: Pasangan Suami Istri Berbagi Peran Jalankan Bisnis Prostitusi di Ciputat, Korbannya Gadis Remaja
Selain itu YS, menjelaskan semua tersangka yang tinggal di dua kos yang disewa oleh DY dengan kamar seharga Rp 600 ribu per bulan.
Fasilitas kamar mandi dalam, lemari dan kasur," terang dia.
Sedangkan istri YS merasa malu atas kejadian ini.