Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Wanita Tewas Ditikam Pacar Sesama Jenis di Manado, Berawal Saat Keduanya Tenggak Miras

Seorang wanita meninggal dunia ditikam pacar sesama jenis menggunakan gunting di Kota Manado, Sulawesi Utara.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kronologi Wanita Tewas Ditikam Pacar Sesama Jenis di Manado, Berawal Saat Keduanya Tenggak Miras
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi Jenazah. Seorang wanita meninggal dunia ditikam pacar sesama jenisnya menggunakan gunting di Kota Manado, Sulawesi Utara. 

Pada pukul 21.00 WITA SPKT Polsek Wanea mendapat telpon dari RS Bhayangkara Polda Sulut bahwa ada pasien seorang perempuan di ruang IGD sudah meninggal dunia.

Polsek wanea langsung turun TKP, mengolah TKP juga mengamankan pelaku juga mencari saksi dan barang bukti.

Baca juga: Kronologi Suami Bakar Istri yang Sedang Hamil Muda di Probolinggo, Pemicunya Cemburu Buta

Berdasarkan penyelidikan polisi diketahui bahwa pelaku dan korban adalah pasangan sejenis.

Pihak tersangka dan korban sudah berhubungan pacaran sesama jenis sejak 29 Juli 2021 dan sampai saat kejadian.

Mereka berdua diketahui tinggal bersama di tempat salah satu indekos di kelurahan Wanea lingkungan satu kecamatan Wanea.

Dan di malam sehari sebelumnya kedua pasangan ini sedang melakukan live streaming di salah satu sosial media.

“Jadi motif pembunuhan ini, dimana korban berperan sebagai laki-laki dan cemburu kepada pelaku," ujar Kapolsek.

Berita Rekomendasi

Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Wanea dan terancam pidana dengan pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kata pakar hukum

Pakar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Unsrat Dr Rodrigo Elias SH MH turut memberikan komentar terkait pengakuan tersangka.

Mantan Ketua Bagian Hukum Pidana ini ketika dihubungi melalui sambungan telpon oleh tribunmanado.co.id mengatakan, pengakuan tersangka tidak bisa langsung dibenarkan begitu saja.

Karena dalam hukum ada prosesnya.

"Polisi akan ada bukti pendukung, untuk memeriksa pengakuan ini benar atau tidak. Pelaku juga akan diperiksa bukan hanya secara lisan," terang dia, Kamis (30/9/2021).

Baca juga: Remaja 16 Tahun Jadi Spesialis Pencurian Ponsel, Sudah Beraksi di Beberapa Daerah di Jawa Timur

"Para penyidik tidak langsung mengambil kesimpulan, meskipun begitu tetap itu bukan menjadi alasan penghapusan pidana," tambahnya.

Ditegaskannya, secara karateristik dalam hubungan-hubungan yang begitu memang fanatik, beda dengan laki-laki dan perempuan.

"LGBT sekarang belum diperbolehkan di Indonesia," katanya.

Penulis: Andreas Ruauw

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Kronologi Kasus Pembunuhan Okvini Rundengan di Indekos Wanea Manado, Berawal dari Minum Miras

Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas