Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Wanita Tewas Ditikam Pacar Sesama Jenis di Manado, Berawal Saat Keduanya Tenggak Miras

Seorang wanita meninggal dunia ditikam pacar sesama jenis menggunakan gunting di Kota Manado, Sulawesi Utara.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kronologi Wanita Tewas Ditikam Pacar Sesama Jenis di Manado, Berawal Saat Keduanya Tenggak Miras
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi Jenazah. Seorang wanita meninggal dunia ditikam pacar sesama jenisnya menggunakan gunting di Kota Manado, Sulawesi Utara. 

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Seorang wanita meninggal dunia ditikam pacar sesama jenis menggunakan gunting.

Peristiwa terjadi di sebuah indekos yang berada di Kelurahan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara, Rabu (29/9/2021) malam sekira pukul 20.30 Wita.

Pelaku diketahui berinisial MW (20) warga Kecamatan Sario, Manado.

Kapolsek Wanea AKP Arie Najoan mengatakan peristiwa pembunuhan bermula saat korban OR dan tersangka minum-minuman beralkohol.

Mereka minum miras captikus satu botol dan bir zero dua botol.

Kemudian korban dan tersangka mulai berselisih paham untuk menggoreng pisang dan terjadi pertengkaran mulut.

Kemudian korban beranjak dari tempat tidur langsung keluar menutup pintu dari luar.

Baca juga: Perempuan di Manado Tewas Ditikam Pasangan Sesama Jenis, Semua Berawal dari Dering Telepon

Berita Rekomendasi

Korban masuk kembali ke dalam kamar dan langsung memukul tersangka dengan menggunakan kedua tangan.

Kemudian korban mengambil sebuah gunting dari dalam lemari dan terjadi tarik menarik gunting tersebut.

Pada saat gunting tersebut di tangan tersangka, langsung tersangka menikam korban dengan sebuah gunting dan kena di dada sebelah kiri.

Melihat korban bersimbah darah pelaku mengetuk pintu kamar lain dan meminta tolong kepada salah satu penghuni kamar untuk melihat korban.

Saksi yang berinisial VT pun langsung menuju ke kamar tempat kejadian dan melihat korban sudah berlumuran darah.

Baca juga: Kakek dan Cucu Ditemukan Meninggal Tak Wajar di Minahasa Selatan, Sebilah Pisau Jadi Bukti

VT langsung menelepon kendaraan jasa In Driver, setelah kendaraan on driver tiba langsung korban di angkat ke kendaraan guna di bawah ke rumah sakit Bhayangkara.

Menurut saksi bahwa korban belum meninggal dunia dan setelah mendekati rumah sakit Bhayangkara korban meninggal dunia.

Pada pukul 21.00 WITA SPKT Polsek Wanea mendapat telpon dari RS Bhayangkara Polda Sulut bahwa ada pasien seorang perempuan di ruang IGD sudah meninggal dunia.

Polsek wanea langsung turun TKP, mengolah TKP juga mengamankan pelaku juga mencari saksi dan barang bukti.

Baca juga: Kronologi Suami Bakar Istri yang Sedang Hamil Muda di Probolinggo, Pemicunya Cemburu Buta

Berdasarkan penyelidikan polisi diketahui bahwa pelaku dan korban adalah pasangan sejenis.

Pihak tersangka dan korban sudah berhubungan pacaran sesama jenis sejak 29 Juli 2021 dan sampai saat kejadian.

Mereka berdua diketahui tinggal bersama di tempat salah satu indekos di kelurahan Wanea lingkungan satu kecamatan Wanea.

Dan di malam sehari sebelumnya kedua pasangan ini sedang melakukan live streaming di salah satu sosial media.

“Jadi motif pembunuhan ini, dimana korban berperan sebagai laki-laki dan cemburu kepada pelaku," ujar Kapolsek.

Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Wanea dan terancam pidana dengan pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kata pakar hukum

Pakar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Unsrat Dr Rodrigo Elias SH MH turut memberikan komentar terkait pengakuan tersangka.

Mantan Ketua Bagian Hukum Pidana ini ketika dihubungi melalui sambungan telpon oleh tribunmanado.co.id mengatakan, pengakuan tersangka tidak bisa langsung dibenarkan begitu saja.

Karena dalam hukum ada prosesnya.

"Polisi akan ada bukti pendukung, untuk memeriksa pengakuan ini benar atau tidak. Pelaku juga akan diperiksa bukan hanya secara lisan," terang dia, Kamis (30/9/2021).

Baca juga: Remaja 16 Tahun Jadi Spesialis Pencurian Ponsel, Sudah Beraksi di Beberapa Daerah di Jawa Timur

"Para penyidik tidak langsung mengambil kesimpulan, meskipun begitu tetap itu bukan menjadi alasan penghapusan pidana," tambahnya.

Ditegaskannya, secara karateristik dalam hubungan-hubungan yang begitu memang fanatik, beda dengan laki-laki dan perempuan.

"LGBT sekarang belum diperbolehkan di Indonesia," katanya.

Penulis: Andreas Ruauw

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Kronologi Kasus Pembunuhan Okvini Rundengan di Indekos Wanea Manado, Berawal dari Minum Miras

Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas