Remaja Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Korban Menangis Ngaku Telah Dirudapaksa, Pelaku Ditangkap
Remaja berinisial EV (16) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah harus berurusan dengan polisi setelah membawa kabur dan merudapaksa anak di bawah umur.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Wahyu Gilang Putranto
"Kemudian korban menangis sambil menjawan bahwa dia telah dirudapaksa pelaku," beber Berry.
Aksi bejat pelaku itu dilakukan di sebuah rumah di Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas.
Baca juga: Tiga Tukang Ojek Tega Lecehkan Bocah 10 Tahun, Terungkap setelah Korban Murung Tak Mau Bicara
Atas kejadian tersebut, orangtua AN kemudian melaporkan EV ke polisi.
Pelaku dijerat Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 Jo UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 332 Ayat (1) ke 1e.
"Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk mengikuti proses hukum selanjutnya," sambung Berry.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Remaja di Patikraja Banyumas Diciduk Polisi, Dilaporkan Bawa Kabur dan Setubuhi Anak 13 Tahun
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunBanyumas.com/Permata Putra Sejati, Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)