Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Aksi Bejat Pemuda di Lombok Rudapaksa Gadis 11 Tahun Berkali-kali, Terungkap Dalih dan Modus Pelaku

Kasus tindak asusila dengan korban di bawah umur terjadi di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Aksi Bejat Pemuda di Lombok Rudapaksa Gadis 11 Tahun Berkali-kali, Terungkap Dalih dan Modus Pelaku
Ahmad Zaimul Haq/Surya
Ilustrasi korban tindak asusila. Pemuda di Lombok melakukan aksi tindak asusila terhadap gadis 11 tahun. 

Kemudian ia memaksa korban untuk memenuhi nafsu bejatnya di gubuk.

Baca juga: Pencuri Tabung Gas Dihajar Warga Setelah Aksinya Tepergok Pemilik Warung di Lombok Barat

Pelaku mengancam akan membunuh korban agar perbuatannya tidak terbongkar.

Hal tersebut yang membuat korban yang masih anak-anak ketakutan.

"Dia sudah diancam oleh SI, apabila menceritakan kepada siapa pun, dia akan dibunuh,” kataMade Sukadana.

Hal itu yang membuat pelaku leluasa bisa melakukan perbuatan tercelanya berkali-kali terhadap korban.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maskimal 15 tahun.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Tribunlombok.com/ kompas.com/ Sirtupillaili/ Karnia Septia)

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Lombok
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas