Aksi Bejat Pemuda di Lombok Rudapaksa Gadis 11 Tahun Berkali-kali, Terungkap Dalih dan Modus Pelaku
Kasus tindak asusila dengan korban di bawah umur terjadi di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penulis: Adi Suhendi
Di tempat tersebut pelaku sering bertemu dengan korban dan dirudapaksa.
"Berdasarkan keterangan ayah korban, bahwa ayahnya sering menitip anaknya di kakeknya saat pergi kerja. Kemudian, kakeknya selalu mengajak cucunya pergi ke sawah, dan di tempat tersebut pelaku sering bertemu dengan korban dan disetubuhi," kata Made Sukadana melalui rilis tertulis, Kamis dilansir dari kompa.com.
Pelaku memaksa korban melakukan hubungan terlarang di salah satu gubuk kosong tengah sawah.
Lokasi berada di samping rumah kakek korban.
Baca juga: Pemuda Lombok Utara Cabuli Bocah Berusia 11 Tahun, Iming-Imingi Korban Uang Rp 5.000
Mendapati laporan tersebut Tim Puma Reskrim Lombok Utara bersama Unit Reskrim Polsek Bayan bergerak cepat dan membekuk pelaku, Kamis (30/9/2021) sekira pukul 13.00 WITA.
”Tim bergerak cepat melakukan penangkapan namun pelaku berhasil mengetahui kedatangan tim dan berhasil melarikan diri,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Utara Iptu I Made Sukadana, Jumat (1/9/2021).
Kemudian tim mendapat informasi pelaku mau melarikan diri keluar pulau Lombok.
”Tim berhasil menangkap pelaku di Dusun Barong Birak, Desa Sambik Ellen, Kecamatan Bayan,” katanya.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti milik korban.
”Untuk mengatasi kemarahan dan amukan warga, tim membawa pelaku ke mako Sat Reskrim Polres Lombok Utara untuk proses lebih lanjut,” katanya.
Dalih dan Modus Pelaku
Pada saat diinterogasi, pelaku mengaku, dia melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur guna mempelajari ilmu kebal.
”Dimana pelaku harus berhubungan dengan anak-anak dan perempuan dewasa sebagai syarat mendapatkan ilmu tersebut," kata Kasat Reskrim Made Sukadana.
Dalam melancarkan aksinya pelaku mengiming-imingi korban diberi uang jajan Rp 5.000.