Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Preman Tikam Tukang Ojek Karena Tak Terima Ditegur Agar Tidak Memalak Pedagang di Wonogiri

Seorang preman menikam tukang ojek berinisial B (61) karena tidak terima ditegur agar tidak memalak pedagang di Pasar Ngadirojo, Wonogori, Jawa Tengah

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Preman Tikam Tukang Ojek Karena Tak Terima Ditegur Agar Tidak Memalak Pedagang di Wonogiri
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. Seorang preman di Wonogiri, Jawa Tengah menikam seorang tukang ojek karena tak terima ditegur agar tidak memalak pedagang pasar. 

Suka Palak Pedagang

ED hanya tertunduk setelah ditangkap polisi di Kabupaten Wonogiri.

Adapun ED awalnya sok jagoan melakukan penganiayaan dan menusuk tukang ojek B (60) sedang tengah bekerja untuk anak istri di sekitar Pasar Ngadirojo.

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto menjelaskan motif ED menganiaya karena dia tidak terima karena ditegur oleh korban.

Kala itu ED nekat melakukan pemalakan kepada pedagang di Pasar Ngadirojo Senin (27/9/2021) kemarin jam 04.00 WIB tepatnya di Dusun Kenteng RT 02 RW 03, Desa Ngadirojo Kidul.

"Dia (ED) ketahuan memalak," kata dia saat konferensi pers di halaman Mapolres Wonogiri, Jumat (1/10/2021).

Baca juga: Pegawai Minimarket Kaget Temukan Ular Weling di Rak Tempat Menjajakan Produk Minuman

Melihat kejadian itu, si B atau korban menegurnya.

BERITA REKOMENDASI

Karena tidak terima ditegur, ED yang dalam pengaruh minuman keras marah dan menusuk korbannya sebanyak tiga kali hingga korban tersungkur.

"Pertama bisa ditangkis dan mengenai tangan sebelah kanan, kedua kena resleting baju dan yang ketiga ke dada sebelah kiri," kata dia.

"Untungnya di saku ada handphone sehingga handphone itu meledak," jelasnya.

Korbannya, kata Dydit sempat melawan menggunakan bata yang dilempar ke pelaku.

Namun, saat itu pelaku menggunakan helm, sehingga bisa melarikan diri.

Baca juga: Viral Pengantin Diarak Menggunakan Alat Berat Loader, Ternyata Sosoknya Bukan Orang Sembarangan


Saat melarikan diri ke pasar, ED berhasil ditangkap oleh warga dan sempat dilakukan pengeroyokan, namun petugas segera mengamankannya.

"Sempat dikeroyok masa, tapi berhasil diamankan, hanya lecet-lecet saja," ungkap dia.

ED pun akan disangkakan pasal 351 ayat 2 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Lebih jauh, Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor apabila melihat premanisme.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," aku dia.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Fakta Baru Preman Tusuk Tukang Ojek di Wonogiri: Pelaku Sempat Dipukuli Massa di Pasar

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas