Fakta Autopsi Ulang Jasad Ibu dan Anak Korban Pembunuhan di Subang, Ini Pengakuan Penggali Kubur
Kepolisian membongkar makam Tuti Suhartini (55) dan putrinya Amalia Mustika Ratu (23) yang sudah terkubur selama 45 hari, Sabtu (3/10/2021) sore.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian terus berupaya mengungkap kasus kematian ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.
Terbaru kepolisian membongkar makam Tuti Suhartini (55) dan putrinya Amalia Mustika Ratu (23) yang sudah terkubur selama 45 hari, Sabtu (3/10/2021) sore.
Diketahui Tuti Suhartini (55) dan putrinya Amalia Mustika Ratu (23) sebelumnya ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa di dalam bagasi mobil alphard yang terpakir di garasi rumah, Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Subang, Jawa Barat, Rabu (18/8/2021) pagi.
Kedua korban kemudian dimakamkan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Istuning, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kamis (19/8/2021) setelah dilakukan autopsi.
Hingga saat ini, kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Berikut sejumlah fakta yang dihimpun Tribunnews.com, terkait autopsi ulang yang dilakukan kepolisian pada sore kemarin;
1. Minta Izin Yosef Jumat Malam
Sebelum membongkar makam kedua korba, kepolisian sebelumnya menemui Yosef, suami dari Tuti Suhartini sekaligus ayah dari Amalia Mustika Ratu, Jumat (1/10/2021) malam.
"Betul, kemarin malam pada saat jam 23.30 WIB, Pak Yosef dihampiri oleh penyidik dari Polres Subang untuk meminta izin terhadap pembongkaran makam istri sama anaknya," ucap Fajar Sidik tim kuasa hukum Yosef di Subang, Sabtu (2/10/2021).
Tujuan dari pihak kepolisian, Fajar belum mengetahui pasti apa maksud pembongkaran makam dan autopsi ulang tersebut.
Baca juga: Polisi Temui Yosef Jumat Malam Sebelum Autopsi Ulang Jasad Ibu dan Anak Korban Pembunuhan di Subang
"Untuk tujuannya sama, memang tidak tahu apa yang dilakukan penyidik, mungkin ini juga bagian dari pendalaman perkara," katanya.
Pihak tim kuasa hukum Yosef maupun kliennya akan terus kooperatif terkait dengan pengungkapan kasus pembunuhan tersebut.
"Yang jelas kami dari pihak Pak Yosef akan tetap kooperatif apabila dibutuhkan pihak penyidik," ujar Fajar.
2. Proses Autosi Ulang Berlangsung 3 Jam
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.