Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Juragan Toko Besi Dihabisi Gelandangan di Pematangsiantar, Motif Sakit Hati Pernah Ditendang

Kasus juragan toko besi dihabisi oleh gelandangan terjadi di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. Berikut rangkuman fakta-faktanya:

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
zoom-in 5 Fakta Juragan Toko Besi Dihabisi Gelandangan di Pematangsiantar, Motif Sakit Hati Pernah Ditendang
Kolase Tribunnews.com: TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
(Kiri) Foto korban semasa hidup dan (Kanan) Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. 

Pelaku mengaku sempat ditendang korban.

"Yang bersangkutan kesal karena pernah ditendang oleh korban karena tinggal di lorong belakang rumah korban," ujar Kapolres.

Polisi menetapkan Ali sebagai pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian sesuai Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal selama 15 tahun penjara.

Baca juga: FAKTA 11 Polisi di Sumut Jual Sabu Hasil Penangkapan, Berawal dari Penyelundupan 76 Kg Narkoba

5. Cerita istri korban

Istri korban berinisial I memberikan ceritanya.

Ia mengatakan, suaminya saat kejadian sedang pulang membeli sarapan.

"Iya, jadi sedang pulang terus tiba-tiba aja diserang," ujar I.

Berita Rekomendasi

I menyebut, sehari-hari pelaku sering terlihat di kawasan tempat tinggal mereka, terutama saat malam hari.

Ia pun sangat heran mengapa suaminya dianiaya seperti itu.

"Siang enggak nampak. Kalau malam aja dia (pelaku) sering di situ, makanya kok kita kasih tempat terus seperti itu," ujar I.

Suami I diketahui merupakan pengusaha yang bergerak di bidang besi atau logam.

Rencananya korban akan makamkan di pemakaman Tionghoa Rambung Merah, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas.tv/Luthfan)(Tribun-Medan.com/Alija Magribi)

Berita lainnya seputar Kota Pematangsiantar.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas