SOSOK Saiful Mahdi, Dosen Unsyiah Aceh yang Disebut Diberi Amnesti oleh Jokowi atas Kasus UU ITE
Dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Aceh, Saiful Mahdi disebut mendapat amnesti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas Kasus UU ITE.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Tiara Shelavie
"Nah, sekarang kita tinggal menunggu, dari DPR apa tanggapannya, karena surat itu mesti dibahas dulu oleh Bamus, lalu dibacakan di depan Sidang Paripurna DPR, jadi kita tunggu itu. Yang pastii, dari sisi pemerintah, prosesnya sudah selesai," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan, pemerintah bekerja cepat dalam kasus ini karena sudah berkomitmen untuk tidak terlalu mudah menghukum orang.
"Kita kan inginnya restorative justice, dan ini kasusnya hanya mengkritik, dan mengkritik fakultas bukan personal, karena itu menuut saya layak dapat amnesti, makanya kita perjuangkan," kata Mahfud.
Lantas siapakah sosok Saiful Mahdi?
Dikutip dari pddikti.kemdikbud.go.id ,Saiful Mahdi tercatat sebagai dosen tetap di Unsyiah Kuala Aceh.
Saiful Mahdi diketahui merupakan dosen yang mengajar ilmu Statistika.
Dirinya memiliki Jabatan Fungsional sebagai lektor.
Pendidikan tertingginya yakni S3.
Baca juga: Tersinggung Megawati Disebut Gulingkan Gus Dur, Kader PDIP Tuntut Demokrat Minta Maaf
Diketahui Saiful Mahdi merupakan lulusan S1 di Institut Teknologi Sepuluh Nopember pada tahun 1993, dengan gelar akademik S.Si.
Dirinya juga lulusan S2 di University Of Vermont Amerika Serikat (AS) pada 2001, dengan gelar akademik M.Sc.
Serta lulusan S3 di Cornell University AS pada tahun 2011, dengan gelar akademik Doctor of Philosophy.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD: Presiden Setuju Beri Amnesti untuk Saiful Mahdi.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Gita Irawan)