Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenaker dan Pemprov Sumut Koordinasi Percepatan Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas

Hindun Anisah menjelaskan saat ini arah kebijakan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas di Indonesia dilakukan secara inklusif

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kemenaker dan Pemprov Sumut Koordinasi Percepatan Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas
Ist
Staf khusus Menteri Ketenagakerjaan RI, Hindun Anisah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI menggelar rapat koordinasi dan MoU dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terkait dengan Percepatan Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Wilayah Provinsi Sumatera Utara,

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan RI, Hindun Anisah menjelaskan saat ini arah kebijakan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas di Indonesia dilakukan secara inklusif

"Jadi siapa saja dan apapun kondisinya berhak mendapatkan pekerjaan yang layak. Saya berharap rapat koordinasi hari ini menjadi momentum yang  penting dilihat dari sisi ketenagakerjaan bagi saudara-saudara kita penyandang disabilitas di wilayah provinsi dan kabupaten/kota khususnya di Provinsi Sumatera Utara," ungkap Hindun melalui keterangannya, Kamis (7/10/2021)




Menurut Hindun, PP No 60 tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan, mewajibkan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Unit Layanan Disabilitas bidang Ketenagakerjaan.

"Kementerian ketenagakerjaan juga telah membuat pedoman yang di atur dalam Permenaker Nomor 21 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan," imbuh Hindun.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Penyandang Disabilitas di Jawa Bali Hampir Capai 100%

Lebih lanjut, Hindun mengungkapkan berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan dan data dari Dinas yang Membidangi Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota per Januari 2021 masih terbilang rendah.

"Tercatat perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas sebanyak 551 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja disabilitas sebanyak 4.453 orang dari total tenaga kerja yang bekerja sebesar  536.094 orang," lanjutnya.

BERITA TERKAIT

Oleh karena itu pihaknya meminta kepada seluruh stakeholder untuk memberikan ruang kepada penyandang disabilitas untuk bekerja sesuai dengan kemampuannya.

"Untuk itu saya menghimbau semua pelaku usaha untuk semakin terbuka dan memberikan akses kesempatan kerja bagi saudara-saudara kita penyandang disabilitas, mengingat mereka berhak  berpartisipasi dan berperan serta dalam pembangunan untuk mencapai kemandirian dan meningkatkan kesejahteraan ekonominya," tandasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas